Konsultan Bisnis – Terdapat satu tahapan penting yang harus dilakukan ketika ingin merintis dan mengembangkan bisnis, yakni Ketika anda memutuskan untuk membuat badan usaha atau perusahaan. Penting untuk melakukan analisis tentang tahapan untuk pembentukan kepemilikan usaha perseorangan dan memperoleh izin usaha yang dibutuhkan untuk merintis dan mengembangkan bisnis anda. Di samping itu, untuk mendirikan PT perseorangan ini bisa menghambat pelaku komersial, sehingga Anda akan membutuhkan jasa pembuatan PT perorangan. Layanan jasa seperti ini pastinya tahapan memulai dan mengembangkan bisnis anda menjadi semakin mudah.
Setelah adanya implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020, dapat dipastikan bahwa seluruh hal bisa berpengaruh terhadap tata cara pendirian perusahaan perseorangan. Hingga saat ini, semuanya telah berubah sejak adanya UU Ciptaker. Kebijakan tersebut Tujuannya adalah untuk mempermudah seseorang untuk melakukan bisnis, sehingga diharapkan bisa muncul banyak pebisnis-pebisnis baru yang kembali menghangatkan kancah perekonomian, sehingga bisa mendorong pembangunan negara lebih baik. Menurut Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 Butir 1 Pasal 109 nomor 11, seperti halnya yang telah diubah dalam UU PT tahun 2007 pasal 1 Nomor 40 mengenai perseroan terbatas.
Dalam kebijakan tersebut berisi tentang bahwa perseroan terbatas dibentuk dengan perjanjian kemitraan modal, badan hukum yang melaksanakan aktivitas bisnis dengan modal dasar yang mana semuanya terbagi atas saham maupun badan hukum perseorangan yang telah mencukupi kriteria UMK atau usaha kecil dan mikro.
Mengenal PT Perorangan
Seperti halnya yang telah sedikit dibahas di atas, bahwa PT perorangan merupakan badan hukum dari perseorangan yang telah memenuhi kriteria UMK atau usaha mikro dan kecil, yang mana hal tersebut telah tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan usaha mikro dan kecil. Untuk bisa melakukan pendirian PT perorangan, sebuah bisnis tersebut harus mencukupi berbagai kriteria besaran usaha yang mana sudah diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021 mengenai Fasilitas, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Baca Juga: Ingin Mendirikan Firma? Wajib Tahu Apa Saja Jenis dan Ciri-Cirinya
Melakukan analisis dari setiap tahapan untuk mendirikan PT perorangan dan mempunyai izin usahanya, terkadang merupakan hal yang sulit untuk dilakukan. Sehingga, solusinya adalah meminta bantuan padajasa pembuatan PT perorangan. Namun, di samping itu sebagai pelaku usaha yang akan memulai dan mengembangkan bisnisnya, wajib mengetahui berbagai kebijakan yang terdapat di dalam badan usaha ini. Bahwa permohonan izin usaha yang berbasis risiko dapat ditentukan menurut besarnya tingkat risiko kegiatan usaha, meliputi di dalamnya adalah UMKM maupun korporasi besar.
Terdapat tiga kriteria ukuran usaha secara umum, seperti halnya usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Peraturan pelaksanaan izin usaha yang berbasis risiko ini dapat melakukan pembagian pada tingkat risiko aktivitas bisnis menjadi 4 kategori, diantaranya:
- Tingkat resiko rendah, yakni izin usaha yang dibutuhkan merupakan NIB atau nomor induk berusaha
- Tingkat risiko rendah, usaha dalam bentuk sedang yang mana akan membutuhkan izin usaha seperti sertifikasi standar dan nomor induk Berusaha atau NIB, untuk memenuhi kriteria usaha dalam bentuk surat keterangan beserta usaha
- Tingkat risiko menengah hingga tinggi, bahwa izin operasional usahanya yang dibutuhkan adalah sertifikat standar yang dikeluarkan oleh nomor induk berusaha dan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat yang berada pada yurisdiksi masing-masing untuk menjalankan aktivitas bisnisnya
- Risiko tinggi, yang mana akan membutuhkan lisensi komersial seperti halnya nomor induk Berusaha atau NIB, izin, dan sertifikasi standar apabila memang dibutuhkan.
Apapun kebutuhan Anda terkait jasa pembuatan PT perorangan, solusinya adalah Office Now Temannya Pebisnis yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Business Consultant. Kami berkomitmen membantu para Start Up, Perusahaan Menengah dan Perusahaan Besar di dalam mencapai tujuan dengan memberikan layanan Business Consultant yang meliputi: Perizinan Badan Usaha, Market Research, Market Development, Layanan Tax & Accounting, Foreign Company Establishment, Dokumen Ketenagakerjaan, Layanan Hukum untuk Bisnis dan Business Coaching & Consultant. Hubungi kami sekarang juga untuk membantu dan mengatasi semua masalah yang Anda hadapi.