Konsultan Bisnis – Pada mulanya, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau kepanjangan dari KUHD ini mengatur klausul, proses, dan prasyarat untuk membuat Commanditaire Vennootschap atau CV. Peraturan yang berkaitan dengan pembentukan Persekutuan Komanditer, atau CV, telah berubah dari waktu ke waktu, terutama sebagai akibat dari Permenkumham 17/2018. Menurut Pasal 1 Angka 1 Permenkumham 17/2018, Persekutuan Komanditer, atau CV, adalah persekutuan yang dibentuk untuk menjalankan usaha secara terus menerus oleh satu atau beberapa mitra komanditer dengan satu atau beberapa mitra komplementer. Dengan begitu banyaknya ketentuan dalam pembentukan CV ini, Anda akan semakin mudah apabila dibantu oleh profesional dari jasa pembuatan CV perusahaan.
Proses Pendirian CV
Pemohon atau orang atau organisasi yang melakukan proses tersebut menggunakan Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) untuk menyerahkan CV yang telah diisi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Meskipun demikian, CV harus dilengkapi sebelum wawancara dilakukan.Di sini, kami akan membahas poin-poinnya mulai dari awal:
Permohonan Nama CV
Melalui SABU, Menteri menerima permohonan Nama CV yang diajukan harus memenuhi spesifikasi sebagai berikut
- disusun dengan menggunakan huruf Latin;
- belum pernah digunakan secara sah dalam SABU dengan CV lain;
- tidak bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum;
- tidak sama dengan atau sebanding dengan organisasi negara bagian, federal, atau internasional kecuali disetujui oleh organisasi yang relevan; sebagai tambahan
- tidak mengandung angka, huruf, atau kombinasi huruf yang tidak membentuk kata.
Untuk mengirimkan nama, lengkapi Format Pengajuan Nama, yang setidaknya harus menyertakan nama CV yang dipesan dan nomor pembayaran untuk persetujuan penggunaan nama CV dari bank persepsi. Mengenai pertanyaan tambahan Anda mengenai biaya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan membebankan biaya permohonan nama CV sesuai dengan peraturan perundang-undangan penerimaan negara bukan pajak.
Persetujuan Menteri atas Nama
Selain itu, Menteri memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak penggunaan nama CV secara elektronik. Penggunaan nama CV diberikan izin maksimal selama 60 hari setelah persetujuan Menteri. Surat pernyataan elektronik dari calon yang menyatakan telah menyelesaikan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran CV; dan Aplikasi Pendaftaran Pendirian CV.
Baca Juga: Ingin Memulai Bisnis PMA? Kenali Berbagai Kesalahan dalam Mendirikan PMA
Mendapatkan izin untuk menggunakan nama CV adalah langkah pertama; langkah selanjutnya adalah mendaftarkan pendirian CV. Pihak yang melakukan permohonan mempunyai waktu selama 60 hari sejak tanggal penandatanganan akta pendirian CV untuk melakukan pengajuan permohonan melalui SABU. Mengisi Formulir Pendaftaran adalah bagaimana aplikasi dibuat. Penting untuk diingat bahwa pemohon tidak dapat mengajukan CV kepada Menteri jika didaftarkan setelah batas waktu tersebut. Mengisi Formulir Pendaftaran memerlukan penyerahan dokumentasi pendukung secara elektronik, yang harus mengambil bentuk berikut:
Pernyataan dari perusahaan tentang keakuratan data pemilik manfaat pada CV. Pernyataan tersebut harus diserahkan, dan pemohon harus mengunggah dokumen pendirian CV. Perlu diketahui bahwa, sama halnya dengan permohonan nama CV, pendaftaran CV dikenakan biaya dan tunduk pada peraturan perundang-undangan penerimaan negara yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai penerimaan negara bukan pajak. Anda bisa berkonsultasi pada jasa pembuatan CV perusahaan supaya lebih mudah dalam membuat perusahaan sesuai dengan impian Anda.
Penerbitan SKT
Setelah permohonan diajukan, Menteri akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) CV yang dikirimkan kepada pemohon secara online setelah semua persyaratan diproses. Pada SKT tersebut wajib untuk dicantumkan kata-kata “Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha” dan disertai dengam stempel notaris.
Perizinan untuk Bisnis
Setelah itu, Anda dapat menyelesaikan dokumen lainnya, termasuk NPWP dan izin usaha, yang dibutuhkan CV Anda untuk menjalankan bisnis. Menurut Pasal 7 ayat (1) PP 5/2021, perizinan berusaha berbasis risiko diberlakukan untuk kegiatan usaha, seperti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UMK-M”) dan/atau usaha besar, tergantung pada penilaian tingkat risiko dan peringkat skala.
Apapun kebutuhan Anda terkait jasa pembuatan CV perusahaan, solusinya adalah Office Now Temannya Pebisnis yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Business Consultant. Kami berkomitmen membantu para Start Up, Perusahaan Menengah dan Perusahaan Besar di dalam mencapai tujuan dengan memberikan layanan Business Consultant yang meliputi: Perizinan Badan Usaha, Market Research, Market Development, Layanan Tax & Accounting, Foreign Company Establishment, Dokumen Ketenagakerjaan, Layanan Hukum untuk Bisnis dan Business Coaching & Consultant. Hubungi kami sekarang juga untuk membantu dan mengatasi semua masalah yang Anda hadapi.