Konsultan Bisnis – Bagi Anda yang ingin merintis bisnis atau ingin menjadi calon pelaku bisnis yang baru dan ingin membuat PT, tentu saja Anda harus tahu mengenai berbagai kebijakan terkait dengan perseroan terbatas. Mungkin anda bertanya-tanya apakah bisa hanya dengan satu orang saja mendirikan PT atau perseroan terbatas? Memang pada umumnya untuk mendirikan PT, membutuhkan dua orang ataupun lebih dengan akta pendirian yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Untuk memperoleh kemudahan dalam langkah utama untuk membuka bisnis anda, konsultasikan lebih lanjut pada jasa pembuatan PT perorangan.
Seringkali dikatakan bahwa untuk mendirikan perseroan terbatas ini harus didirikan oleh dua orang ataupun lebih, yang mana diperkuat dengan adanya konsep PT yang merupakan persekutuan modal dan didirikan menurut perjanjian seperti halnya yang telah tercantum pada undang-undang perseroan terbatas pasal 1 ayat 1 dan undang-undang Cipta kerja pasal 109 ayat 1. Dalam kebijakan tersebut menyatakan bahwa perseroan terbatas yang kemudian disebut dengan perseroan ini merupakan badan hukum yang termasuk dalam persekutuan modal, bentuk badan usaha ini didirikan menurut perjanjian, serta melakukan aktivitas bisnis dengan modal dasar yang semuanya terbagi dalam bentuk saham untuk para pendirinya.
Juga tercantum dalam kebijakan tersebut bahwa badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil seperti halnya yang telah diatur dalam kebijakan perundang-undangan tentang usaha mikro dan kecil. Sehingga, ini berarti bahwa pada dasarnya, tidak dimungkinkan secara umum untuk melakukan pendirian Perseroan Terbatas (PT) hanya satu orang saja. Kendati demikian, konsep perseroan sebagai badan hukum persekutuan modal harus didirikan dengan menggunakan perjanjian. Pada saat ini hal tersebut adalah mutlak, sebab terdapat konsep perseroan terbatas dengan hadirnya jenis perseroan baru, yang mana dikenal dengan perseroan perorangan.
Hal tersebut telah disebutkan pada pengertian perseroan terbatas sebelumnya, yakni sebagai badan hukum yang termasuk sebagai persekutuan modal dan pendiriannya menurut perjanjian, juga sebagai badan hukum atau badan usaha perorangan yang telah memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Di samping itu, perlu diketahui bahwa terdapat kebijakan yang memberikan kewajiban bahwa PT perlu didirikan oleh dua orang atau lebih dan tidak berlaku atau dikecualikan bagi:
- Badan usaha milik desa
- Badan usaha milik daerah
- Persero yang semua sahamnya dimiliki oleh negara
- Perseroan yang melakukan pengelolaan Bursa Efek,k lembaga penyimpanan dan penyelesaian, lembaga kliring dan penjaminan, dan lembaga lainnya seperti halnya yang sudah diatur pada UU Pasar Modal
- Perseroan yang sudah memenuhi syarat dan kriteria untuk menjalankan usaha mikro dan kecil (UMK).
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Berikut Hal yang Harus Diketahui Saat Mendirikan Badan Usaha
Sehingga, perseroan terbatas yang telah memenuhi kriteria untuk menjadi usaha mikro dan kecil, maka bisa didirikan hanya oleh satu orang saja, namun tetap disertai dengan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Sebagai calon pelaku bisnis di bidang ini, anda bisa berkonsultasi dengan jasa pembuatan PT perorangan agar lebih mudah menjalankan berbagai prosedur yang ada.
Lalu, apa itu PT perorangan? PT perorangan merupakan perseroan yang telah memenuhi kriteria untuk menjadi UMK atau usaha mikro dan kecil dan didirikan hanya dengan satu orang saja. Terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi ketika ingin melakukan pendirian Perseroan ini, diantaranya:
- Didirikan oleh warga negara Indonesia yang sudah mengisi pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia
- Warga Indonesia yang telah berusia 17 tahun dan mengetahui hukum
- Didaftarkan pada menteri dan memperoleh sertifikat pendaftaran secara digital untuk mendapatkan status badan hukum.
Apapun kebutuhan Anda terkait jasa pembuatan PT perorangan, solusinya adalah Office Now Temannya Pebisnis yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Business Consultant. Kami berkomitmen membantu para Start Up, Perusahaan Menengah dan Perusahaan Besar di dalam mencapai tujuan dengan memberikan layanan Business Consultant yang meliputi: Perizinan Badan Usaha, Market Research, Market Development, Layanan Tax & Accounting, Foreign Company Establishment, Dokumen Ketenagakerjaan, Layanan Hukum untuk Bisnis dan Business Coaching & Consultant. Hubungi kami sekarang juga untuk membantu dan mengatasi semua masalah yang Anda hadapi.