Apakah PMA Harus dalam Bentuk Perseroan Terbatas?

Apakah PMA Harus dalam Bentuk Perseroan Terbatas?

Jasa Konsultan Bisnis – Bagi Anda yang ingin melakukan pendirian PMA pastinya wajib tahu seperti apa bentuk badan usaha penanaman modal asing nantinya. Telah tercantum dalam UU No. 25 Tahun 2007 pasal 5 ayat 2 mengenai penanaman modal, yang mana mengatur tentang bentuk badan usaha penanaman modal asing. Pada kebijakan tersebut disebutkan bahwa PMA wajib dalam bentuk PT atau perseroan terbatas menurut kebijakan yang ada di Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia, kecuali apabila terdapat ketentuan lain yang tercantum atau tertulis dalam perundang-undangan.

Di sisi lain, tujuan yang telah disebutkan sebelumnya dijelaskan pada undang-undang nomor 25 tahun 2007, ya penyelenggaraan PMA adalah salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kepastian secara hukum. Sehingga apabila anda sebagai calon pendiri perusahaan penanaman modal asing memiliki pertanyaan, apakah perusahaan penanaman modal asing juga wajib untuk berbentuk badan hukum seperti perseroan terbatas? Maka, bisa ke mengenai dari pelaksanaan perusahaan penanaman modal asing adalah perintah turunan dari undang-undang nomor 25 tahun 2007 yang Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian secara hukum.

Kepastian Hukum Terhadap PT

Berikut ini adalah berbagai poin penting dalam kepastian hukum yang diberikan dalam perseroan terbatas seperti halnya yang telah diatur dalam kebijakan UU No. 40 Tahun 2007 mengenai perseroan terbatas.

Anggaran Dasar

Sesuai dengan UU 40/07, anggaran dasar PT, yang disusun dalam akta notaris dan memerlukan pendaftaran dan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Kemenkumham”), menetapkan jenis dan ruang lingkup kegiatan usaha serta protokol untuk melaksanakannya. Demikian pula, Kemenkumham harus diberitahu mengenai setiap perubahan anggaran dasar, yang beberapa di antaranya juga memerlukan persetujuan mereka. Teknik ini membuktikan bahwa setiap tindakan dan kegiatan komersial PT dijamin secara hukum untuk mematuhi UU 40/07 dan anggaran dasar asosiasi.

Seperti dalam kasus perusahaan bisnis yang tidak berbadan hukum, tindakan-tindakan ini tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan nama orang. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak perlu mengesahkan anggaran dasar para pendiri untuk badan usaha yang bukan badan hukum (seperti persekutuan perdata, CV, dan firma). Akta pendirian badan usaha cukup didaftarkan ke panitera pengadilan sesuai dengan tempat kedudukannya untuk memenuhi asas publisitas.

Baca Juga: Tertarik Mendirikan Yayasan Sosial? Kenali Tujuan Hingga Tantangannya Lebih Dulu

Pembagian Modal

Distribusi modal dan penerapannya dalam mencapai tujuan perusahaan merupakan salah satu aspek terpenting dalam pendirian PMA. Dalam PT, modal hanya dapat digunakan untuk tujuan bisnis dengan persetujuan perusahaan, yang diperoleh melalui prosedur dan persetujuan pemegang saham yang ditentukan dalam anggaran dasar.

Agar setiap tindakan yang diambil dalam PT dapat mewakili perusahaan dan tidak hanya diizinkan dengan persetujuan satu orang saja. Hal ini berbeda dengan badan usaha tidak berbadan hukum, yang memiliki kewenangan untuk bertindak dan bertanggung jawab atas nama pribadi dalam tindakannya tanpa izin dari para pendiri.

Tentu saja, jika PMA mengalami hal ini, struktur badan usaha tidak akan memberikan jaminan hukum bagi investor asing. Jenis penyertaan modal asing dalam PT yang dapat dibuktikan melalui saham dapat dibandingkan. Berbeda dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum, kepemilikan para pendiri terbatas pada aset perusahaan yang mereka kendalikan, dan tidak diwujudkan dalam bentuk saham.

Tujuan alokasi modal dalam bentuk saham adalah untuk memastikan: (i) jumlah suara yang akan diberikan dalam pengambilan keputusan terkait tindakan perusahaan; dan (ii) jumlah dividen dan/atau kerugian (tanggung jawab) yang akan ditanggung atau diterima sebagai akibat dari kegiatan usaha perusahaan.

Apapun kebutuhan Anda terkait pendirian PMA, solusinya adalah Office Now Temannya Pebisnis yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Business Consultant. Kami berkomitmen membantu para Start Up, Perusahaan Menengah dan Perusahaan Besar di dalam mencapai tujuan dengan memberikan layanan Business Consultant yang meliputi: Perizinan Badan Usaha, Market Research, Market Development, Layanan Tax & Accounting, Foreign Company Establishment, Dokumen Ketenagakerjaan, Layanan Hukum untuk Bisnis dan Business Coaching & Consultant. Hubungi kami sekarang juga untuk membantu dan mengatasi semua masalah yang Anda hadapi.