Jasa Konsultan Bisnis – Sebagai seseorang yang ingin merintis atau mendirikan bisnis dalam bentuk badan usaha Firma, maka pastinya tidak kalah penting untuk mengetahui berbagai kebijakan yang terdapat di dalamnya. Selain itu, memanfaatkan jasa akta pendirian Firma juga merupakan hal yang sangat penting, karena dalam upaya pendiriannya pasti akan ditemukan berbagai kesulitan dan prosedur yang cukup rumit, sehingga layanan jasa seperti ini hadir untuk membantu Anda secara efektif dan efisien. Namun, dalam uraian berikut ini akan membahas tentang apakah diperbolehkan seorang pendiri Firma atau sekutu komplementer melakukan hubungan bisnis dengan firmanya sendiri?
Perlu diketahui bahwa tidak terdapat ketentuan tertentu dalam KUHD atau Ketentuan Undang-Undang Hukum Dagang bahwa pihak sekutu komplementer pada sebuah firma tidak boleh melakukan hubungan bisnis dengan firma mereka sendiri. Pada konteks seperti ini, dapat dikembalikan pada ketentuan mengenai firma, apakah memang ingin melakukan hubungan bisnis dengan sekutu komplementernya sendiri atau tidak. Tetapi, penting untuk diperhatikan bahwa kondisi seperti ini bisa menyebabkan adanya conflict of interest antara sekutu komplementer sebagai diri pribadi yang melakukan bisnis dengan sekutu komplementer sebagai pengurus dan seseorang yang memiliki tanggung jawab dalam firma.
Tetapi, apabila hubungan bisnis yang dimaksud terjadi karena sekutu komplementer yang termasuk sebagai pengurus firma, yang mana menjabat menjadi pengurus perusahaan lain, lalu perusahaan tersebut mempunyai hubungan bisnis dengan Firma, maka perihal kasus seperti ini bisa merujuk pada UU 5/1999 mengenai larangan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
Persero dalam Firma
Ketentuan Undang-Undang Hukum Dagang di dalamnya tidak terdapat kebijakan yang jelas tentang keharusan adanya Persero aktif maupun pasif. Maka dari itu, setiap sekutu komplementer merupakan persero pengurus ataupun Persero aktif. Sehingga, setiap sekutu komplementer memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan suatu hal, menerima uang, maupun mengeluarkan uang atas nama Firma, bahkan hingga mengikat Firma pada pihak ketiga dan mengikatkan pihak ketiga pada Firma. Pembagian peranan dari Sekutu komplementer bisa saja diatur secara khusus pada anggaran dasar saat pendirian Firma. Namun, jika perjanjian tersebut tidak dibuat, maka setiap sekutu komplementer merupakan Persero pengurus.
Baca Juga: Wajib Tahu Hal ini Jika Anda Ingin Mendirikan Yayasan dalam Bentuk Kemitraan
Apabila anda merupakan calon pelaku usaha yang ingin membuat badan usaha seperti Firma, Maka Anda bisa meminta bantuan pada jasa akta pendirian Firma. Layanan jasa seperti ini bahkan bisa membantu anda untuk melakukan perancangan anggaran dasar yang mana perlu disusun oleh setiap pengurus Firma. Firma merupakan salah satu bentuk badan usaha yang tanggung jawabnya diemban bersama-sama. Hal ini berarti bahwa setiap sekutu komplementer mempunyai tanggung jawab terhadap berbagai hutang maupun perikatan yang telah dibuat oleh oleh Firma bersama dengan pihak ketiga. Cakupan dari besaran tanggung jawab setiap sekutu komplementer ditentukan menurut besaran atau posisi masing-masingnya.
Setiap sekutu komplementer mempunyai kewajiban untuk ikut menanggung semua perbuatan hukum yang dilaksanakan oleh sekutu komplementer lainnya karena tanggung jawab bersama-sama. Tanggung jawab bersama-sama seperti ini bukan hanya terbatas pada harta kekayaan milik sekutu komplementer yang dikontribusikan pada Firma saja, namun juga meliputi harta pribadi mereka yang ada di luar atau tidak diinvestasikan pada Firma. Sehingga, satu hal yang pasti adalah tidak terdapat kebijakan khusus dalam Ketentuan Undang-Undang Hukum Dagang, bahwa sekutu komplementer bisa melakukan hubungan bisnis dengan salah satu sekutu komplementernya sendiri. Tetapi yang perlu diingat adalah mengenai tanggung jawab dari setiap kewajiban yang dimiliki oleh sekutu komplementer itu sendiri.
Apapun kebutuhan Anda terkait jasa akta pendirian Firma, solusinya adalah Office Now Temannya Pebisnis yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Business Consultant. Kami berkomitmen membantu para Start Up, Perusahaan Menengah dan Perusahaan Besar di dalam mencapai tujuan dengan memberikan layanan Business Consultant yang meliputi: Perizinan Badan Usaha, Market Research, Market Development, Layanan Tax & Accounting, Foreign Company Establishment, Dokumen Ketenagakerjaan, Layanan Hukum untuk Bisnis dan Business Coaching & Consultant. Hubungi kami sekarang juga untuk membantu dan mengatasi semua masalah yang Anda hadapi.