Konsultasi Bisnis – Sangat penting untuk mengetahui berbagai hal yang berkaitan dengan pendirian Yayasan apabila anda tertarik untuk mendirikannya. Pada saat ini sudah tersedia jasa pendirian yayasan yang bisa membantu anda untuk semakin mudah mendirikan yayasan. Namun, ulasan berikut ini akan membahas lebih lanjut tentang seberapa besar modal yang diperlukan untuk mendirikan suatu yayasan. Modal kekayaan merupakan salah satu yang sangat diperlukan dalam melakukan pendirian sebuah badan usaha, tentu saja di dalamnya juga termasuk ketika ingin melakukan pendirian yayasan. Berapa perkiraan jumlah modal yang diperlukan untuk melakukan pendirian yayasan?
Mengenai Yayasan
Di Indonesia sendiri, Yayasan didasarkan pada UU No. 16 Tahun 2001 dan UU No. 28 Tahun 2004 mengenai perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan. Perubahan dalam kebijakan mengenai yayasan ini dilakukan melalui beberapa pertimbangan. Bahwa undang-undang Nomor 16 tahun 2001 mengenai Yayasan telah mulai berlaku sejak tanggal 6 Agustus 2002, tetapi pada kebijakan ini dalam perkembangannya belum bisa menampung semua keperluan dan perkembangan hukum pada masyarakat, serta berbagai hal yang bisa memberikan risiko memunculkan berbagai penafsiran yang berbeda, sehingga dilakukan penilaian bahwa perubahan atas undang-undang tersebut diperlukan.
Dalam berbagai pertimbangan yang telah dilakukan, Yayasan mempunyai definisi sebagai sebuah badan hukum yang mempunyai tujuan dan maksud yang sifatnya pada kemanusiaan, sosial, pendidikan, keagamaan, dan lain sebagainya. Karena mempunyai landasan secara hukum yang kuat, maka pastinya tidak sembarangan orang bisa mengurus maupun mendirikannya. Yayasan sendiri juga memiliki struktur yang terdiri dari pembina, pengurus, dan pengawas. Oleh karena itu, agar proses pendirian Yayasan semakin mudah, Anda bisa meminta bantuan pada jasa pendirian yayasan yang akan membantu Anda secara menyeluruh dalam mendirikan yayasan.
Berapa Modal Kekayaan yang Dibutuhkan untuk Yayasan?
Mengenai modal untuk mendirikan badan usaha seperti ini, dalam undang-undang yayasan telah dijelaskan bahwa kekayaan dipisahkan antara kekayaan atau harta pendiri dan pengurusnya, yang dipergunakan sebagai modal awal untuk melakukan kegiatan bisnis. Jumlah awal modal kekayaan Yayasan juga sudah diatur lebih detail pada Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008 mengenai pelaksanaan UU tentang Yayasan atau seringkali dikenal dengan UU Yayasan. Penting untuk dicatat bahwa bentuk badan usaha yayasan yang didirikan oleh orang Indonesia dan didirikan oleh orang asing tentu mempunyai kebijakan yang berbeda.
Baca Juga: Apa Saja Bidang Badan Usaha yang Bisa Berbentuk CV?
Bagi yayasan yang didirikan oleh warga negara Indonesia, maka jumlah modal kekayaan awal yayasan yang berasal dari pemisahan kekayaan harta pribadi pendirinya, yakni paling tidak sebesar Rp10 juta. Sementara itu, untuk bentuk badan usaha yayasan yang didirikan oleh warga negara asing, maka total modal kekayaan awal yayasan yang berasal dari pemisahan kekayaan harta pribadi sendiri, yakni paling tidak sebesar Rp100 juta. Bukan Hanya berupa uang saja, kekayaan atau modal awal Yayasan juga sangat mungkin untuk berupa barang, seperti halnya peralatan untuk operasional, maupun bangunan, dan lain sebagainya yang mana senilai dengan jumlah yang sudah ditentukan tersebut.
Penegasan mengenai pemisahan kekayaan harta wajib disertakan dengan surat pernyataan pendiri tentang keabsahan kekayaan harta yang dipisahkan. Ini berarti bahwa kekayaan harta yang didapatkan tidak boleh melawan hukum, seperti ketika hasil dari pencucian uang maupun tindak pidana korupsi. Surat pernyataan pendiri seperti ini nantinya akan dilampirkan ketika proses permohonan pengesahan akta saat mendirikan Yayasan untuk mendapatkan status secara badan hukum.
Apapun kebutuhan Anda terkait jasa pendirian yayasan, solusinya adalah Office Now Temannya Pebisnis yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Business Consultant. Kami berkomitmen membantu para Start Up, Perusahaan Menengah dan Perusahaan Besar di dalam mencapai tujuan dengan memberikan layanan Business Consultant yang meliputi: Perizinan Badan Usaha, Market Research, Market Development, Layanan Tax & Accounting, Foreign Company Establishment, Dokumen Ketenagakerjaan, Layanan Hukum untuk Bisnis dan Business Coaching & Consultant. Hubungi kami sekarang juga untuk membantu dan mengatasi semua masalah yang Anda hadapi.