Konsultasi Bisnis – Modal adalah salah satu hal yang paling penting apabila Anda adalah salah satu orang yang ingin melakukan pendirian suatu usaha, termasuk PT atau perseroan terbatas. Jangan lupa bahwa Anda juga bisa lebih mudah dalam mendirikan perseroan seperti ini dengan bantuan jasapendirian PT. Namun, ulasan berikut ini akan membahas dengan lebih detail terhadap berbagai modal yang harus diketahui oleh seorang perintis bisnis PT. Telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengenai PT atau yang seringkali dikenal dengan UU PT, bahwa di dalamnya tertulis ada jenis modal, yakni modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Apa perbedaan dari ketiga jenis modal tersebut?
Telah tercantum dalam undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 mengenai perseroan terbatas, bahwa seluruh pemegang saham tidak mempunyai tanggung jawab secara pribadi terhadap tindakan PT dan perikatan yang dilakukan oleh PT melebihi dari saham yang telah dimiliki oleh setiap pemegang saham. Hal ini berarti bahwa kewajiban dari para pemegang saham hanya perlu melakukan penyetoran sebatas modal saja pada perusahaan atau pada PT. Sehingga, apabila perseroan terbatas tersebut terjadi atau mengalami kerugian, maka kewajiban pemegang saham hanyalah sebatas modal yang telah disetorkan saja.
Modal Dasar
Jenis modal pertama yang terdapat pada perseroan terbatas merupakan modal dasar, yang mana seluruh nilai nominal saham perseroan yang dikenal dengan anggaran dasar. Dalam prinsipnya, modal tersebut merupakan total jumlah saham yang bisa diterbitkan oleh perseroan terbatas. Besaran dari jumlah saham yang dijadikan menjadi modal saham ini tergantung menurut anggaran dasar perseroan. Perlu diketahui bahwa hal tersebut sejalan dengan PP 8/2021 yang memberikan pernyataan bahwa besaran modal dasar perseroan terbatas ditentukan menurut keputusan dari para pendirinya. Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa tidak terdapat batas minimum modal dasar dalam pendirian Perseroan Terbatas.
Namun, untuk perseroan terbatas yang melakukan aktivitas bisnis tertentu, maka besaran minimal model dasarnya harus disesuaikan dengan kebijakan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya bagi perusahaan asuransi, karena modal disetor ketika Mendirikan perusahaan paling tidak adalah Rp150 miliar, maka untuk modal dasarnya sendiri juga tidak boleh kurang dari besaran tersebut.
Baca Juga: Tahapan Proses yang Harus Dilalui Saat Mendaftarkan PT Perorangan
Modal Ditempatkan
Modal ditempatkan merupakan jumlah saham yang telah diambil oleh pemegang saham atau pendirinya, serta saham yang diambil ini ada yang belum dibayar dan ada yang sudah dibayarkan. Sehingga dapat diartikan bahwa modal ditempatkan merupakan modal yang telah disanggupi oleh pemegang saham maupun para pendiri untuk dilunasi, sekaligus saham tersebut sudah diserahkan untuk dimiliki. Penting untuk diperhatikan bahwa besaran dari setiap modal ditempatkan sudah ditentukan pada kebijakan perundang-undangan yang berlaku, ya paling 25 melampirkan bukti penyetoran yang sah.
Modal Disetor
Jenis modal terakhir yang terdapat dalam pendirian Perseroan Terbatas adalah modal disetor. Disetor ini merupakan modal yang dimasukkan oleh pemegang saham sebagai pembayaran atau pelunasan untuk jumlah saham yang telah diambil ataupun yang dimilikinya. Selain itu dalam undang-undang perseroan terbatas telah memberikan kebijakan persyaratan bahwa paling sedikit atau minimal terdapat 25% dari modal dasar yang harus disetorkan secara penuh saat melakukan pendirian Perseroan Terbatas.
Ketiga jenis modal yang terdapat pada PT telah disebutkan beserta dengan pengertiannya, agar lebih mudah dalam melakukan pendirian Perseroan Terbatas Anda bisa memanfaatkan jasa pendirian PT, supaya tahapan atau prosedur dalam membuat perusahaan semakin mudah dan pastinya legal di mata hukum.
Apapun kebutuhan Anda terkait jasa pendirian PT, solusinya adalah Office Now Temannya Pebisnis yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Business Consultant. Kami berkomitmen membantu para Start Up, Perusahaan Menengah dan Perusahaan Besar di dalam mencapai tujuan dengan memberikan layanan Business Consultant yang meliputi: Perizinan Badan Usaha, Market Research, Market Development, Layanan Tax & Accounting, Foreign Company Establishment, Dokumen Ketenagakerjaan, Layanan Hukum untuk Bisnis dan Business Coaching & Consultant. Hubungi kami sekarang juga untuk membantu dan mengatasi semua masalah yang Anda hadapi.