Jasa Konsultan Bisnis – Firma dapat didefinisikan sebagai suatu bentuk persekutuan badan usaha yang dijalankan atau dikembangkan usahanya oleh dua orang maupun lebih dengan nama usaha bersama. Tentu saja untuk mendirikan sebuah badan usaha seperti ini bukanlah merupakan usaha yang mudah, sehingga jasa akta pendirian Firma merupakan solusi yang sangat efektif bagi Anda yang ingin merintis badan usaha seperti Firma. Penting untuk diketahui bahwa seluruh anggota yang tergabung dalam bentuk usaha Firma mempunyai tanggung jawab penuh terhadap perusahaan, sehingga modal untuk mendirikannya juga berasal dari modal setiap anggotanya
Oleh karena itu, seluruh keuntungan dan kerugian yang terjadi dalam pengelolaan Firma nantinya adalah tanggung jawab dari setiap anggota pada badan usaha Firma. Persekutuan badan usaha Firma ini bukan termasuk sebagai badan hukum, sebab tidak memenuhi syarat untuk menjadi sebuah badan hukum. Di Indonesia sendiri, persekutuan usaha dalam bentuk Firma telah tercantum pada KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan KUHPerdata (Undang-Undang Hukum Perdata). Supaya lebih siap dalam mendirikan Firma, ulasan berikut ini akan membahas mengenai sebagian besar Firma, baik itu jenis maupun ciri-cirinya.
Ciri-Ciri Persekutuan Firma
Setelah mengetahui berbagai ciri-ciri berikut ini, nantinya pasti anda akan langsung bisa melihat apa itu yang namanya Firma. Berikut ini adalah berbagai ciri-ciri Firma, antara lain:
- Mempunyai sekutu maupun para anggota yang selalu aktif dalam hal pengelolaan seluruh aktivitas perusahaan
- Risiko yang bisa terjadi saat proses pelaksanaan Firma akan ditanggung dari tanggung jawab para anggotanya yang mana tidak terbatas mereka miliki
- Pada saat terdapat salah satu sekutu maupun anggotanya mengundurkan diri atau meninggal dunia, maka tanggung jawab atas dirinya telah dinyatakan selesai
- Para anggota yang tergabung dalam Firma biasanya merupakan orang-orang yang saling berkaitan, berhubungan, serta saling mengenal dan saling mempunyai kepercayaan antara satu anggota dengan anggota yang lain
- Notaris merupakan salah satu badan hukum yang umumnya akan menyaksikan perjanjian dalam persekutuan firma ini
- Dalam setiap kegiatan Firma tersebut, maka pemakaian nama bersama akan selalu dicantumkan.
- Terdapat perjanjian yang bisa dilakukan dengan pihak lain oleh setiap anggota yang tergabung dalam Firma
Baca Juga: Ingin Mendirikan Yayasan? Lebih Baik Tidak Melakukan Hal Berikut ini
- Setiap anggota Firma harus siap dalam melakukan pelunasan hutang dengan penyisihan harta pribadi yang dinyatakan sebagai salah satu tanda bayar
- Pemimpin dapat diambil alih oleh siapapun anggota Firma
- Apabila tidak mendapatkan izin maupun tanpa seizin anggota lainnya, maka salah satu anggota yang tergabung dalam Firma tersebut tidak dapat menambah anggota baru
- Pada umumnya, jangka keanggotaan Firma adalah keanggotaan seumur hidup yang artinya tidak terbatas waktu
- Firma adalah bentuk badan usaha yang lebih mudah memperoleh kredit usaha
- Firma juga dapat dibubarkan oleh salah satu anggota yang tergabung di dalamnya.
Apa Saja Jenis Firma?
- Firma Dagang: Firma ini dibentuk sebagai upaya melaksanakan bisnis pada industri perdagangan, pastinya kegiatannya yang paling utama adalah Menjual dan membeli barang.
- Firma Non Dagang: Firma ini dijalankan sebagai upaya untuk melakukan usaha pada industri jasa, biasanya kegiatannya yaitu melakukan penjualan produk jasa.
- Firma Umum: Firma ini adalah firma yang mana anggotanya mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas.Anggota yang tergabung dalam Firma hukum mempunyai tanggung jawab terhadap terlaksananya operasional usaha, baik itu pada bagian kewajiban hutang dan piutang.
- Firma Terbatas: Firma yang satu ini anggotanya akan mempunyai kekuasaan yang terbatas pada perusahaan.
Apapun kebutuhan Anda terkait jasa akta pendirian Firma, solusinya adalah Office Now Temannya Pebisnis yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Business Consultant. Kami berkomitmen membantu para Start Up, Perusahaan Menengah dan Perusahaan Besar di dalam mencapai tujuan dengan memberikan layanan Business Consultant yang meliputi: Perizinan Badan Usaha, Market Research, Market Development, Layanan Tax & Accounting, Foreign Company Establishment, Dokumen Ketenagakerjaan, Layanan Hukum untuk Bisnis dan Business Coaching & Consultant. Hubungi kami sekarang juga untuk membantu dan mengatasi semua masalah yang Anda hadapi bersama jasa akta pendirian Firma.