Jasa Konsultan Bisnis – Tidak diragukan bahwa modal adalah komponen yang sangat penting dan pastinya wajib ada setiap ingin merintis bisnis, terlebih dalam pendirian suatu badan usaha. Mudah diperlukan untuk bisa memulai dan mendanai operasional dari sebuah perusahaan yang akan dibangun. Perlu diketahui bahwa terdapat dua jenis modal menurut asalnya, yakni pemodalan yang berasal dari dalam negeri atau yang seringkali disebut dengan PMDN dan pemodelan yang berasal dari asing atau yang seringkali dikenal dengan PMA. Baik itupendirian PMAatau pendirian Penanaman Modal Dalam Negeri pastinya sama-sama memerlukan pengetahuan yang mendalam untuk bisa menjalankan bisnisnya.
Mengenal Apa itu Modal
Telah tercantum dalam UU No. 40 Tahun 2007 pasal 41 mengenai UU PT atau perseroan terbatas, bahwa disebutkan ada tiga jenis model perusahaan, yakni modal dasar, modal yang ditempatkan, serta modal yang disetor. Ketiga bentuk dari modal ini akan tercantum pada AD atau anggaran dasar perusahaan.
- Modal Dasar: Modal dasar adalah total dari besaran nilai nominal saham yang bisa dikeluarkan atau dikeluarkan oleh PT (Perseroan terbatas). Untuk bisa menentukan terkait besaran saham yang menjadi modal dasar ini nantinya akan tercantum pada anggaran dasar (AD) perusahaan.
- Modal Ditempatkan: Model ditempatkan adalah Jumlah saham yang diambil oleh pemegang saham maupun pendirinya, serta saham itu sendiri ada yang belum dibayar maupun yang sudah dibayarkan. Atau dapat diartikan bahwa modal ditempatkan adalah modal yang telah disanggupi oleh seluruh pemegang saham maupun para pendirinya untuk dilunasi.
- Modal Disetor: Modal disetor adalah modal yang telah dimasukkan oleh para pemegang saham maupun para pendirinya, sebagai modal untuk pelunasan pembayaran saham yang diambil sebagai modal yang ditempatkan dari dasar modal perseroannya. Sehingga, modal disetor ini dapat diartikan sebagai saham yang sudah dibayar secara penuh oleh pemiliknya atau pemegang sahamnya.
Mengenal tentang Penanaman Modal
Definisi dari penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing telah tercantum dalam Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 (PBKPM 4/2021) mengenai PBKPM (Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal). Penanaman modal juga telah dijelaskan pada UU No. 25 Tahun 2008 pasal 1 mengenai UU PM (Penanaman Modal), yakni penanaman modal dapat diartikan sebagai seluruh bentuk aktivitas menanamkan modal, baik itu yang dilakukan oleh penanam modal asing yang ada di wilayah Indonesia maupun menanam modal dalam negeri.
Baca Juga: Apa Saja Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Pendirian PT (Perseroan Terbatas)?
Dalam melakukan pendirian PMA atau pendirian PMDN, tentu saja wajib untuk mengetahui seperti apa definisinya terlebih dahulu. Ada dua jenis penanaman modal, antara lain:
Penanaman Modal Dalam Negeri
PMDN atau penanaman modal dalam negeri adalah aktivitas penanaman modal, yang mana model yang ditanamkan asalnya adalah dari modal yang diperoleh di dalam negeri, serta pemilik modalnya merupakan WNI atau warga negara Indonesia, untuk menjalankan bisnisnya di wilayah NKRI.
Penanaman Modal Asing (PMA)
PMA atau penanaman modal asing adalah aktivitas menanamkan modal untuk menjalankan bisnis yang ada di wilayah negara Indonesia, yang mana dilakukan oleh penanam modal yang berasal dari luar negeri atau seringkali dikenal dengan penanam modal asing, baik itu mempergunakan model asing seluruhnya atau dengan berpatungan bersama penanam modal dalam negeri. Pada umumnya, perusahaan penanaman modal asing ini digolongkan sebagai jenis bisnis yang besar, kecuali jika ditentukan hal lainnya oleh kebijakan perundang-undangan, sehingga wajib untuk melakukan berbagai ketentuannya.
Apapun kebutuhan Anda terkait pendirian PMA, solusinya adalah Office Now Temannya Pebisnis yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Business Consultant. Kami berkomitmen membantu para Start Up, Perusahaan Menengah dan Perusahaan Besar di dalam mencapai tujuan dengan memberikan layanan Business Consultant yang meliputi: Perizinan Badan Usaha, Market Research, Market Development, Layanan Tax & Accounting, Foreign Company Establishment, Dokumen Ketenagakerjaan, Layanan Hukum untuk Bisnis dan Business Coaching & Consultant. Hubungi kami sekarang juga untuk membantu dan mengatasi semua masalah yang Anda hadapi.