Konsultasi Bisnis – Menurut undang-undang No. 40 Tahun 2007, perseroan terbatas adalah suatu badan secara hukum persekutuan modal yang dilakukan pendiriannya menurut Perjanjian untuk melakukan aktivitas bisnis. Modal dari perseroan terbatas ini dapat terbagi dalam bentuk saham, tentu saja bagi Anda yang ingin melakukan pendirian Perseroan Terbatas atau yang seringkali dikenal PT ini, sangat penting mengetahui berbagai persyaratannya yang sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Jangan lupa bawa Anda bisa memanfaatkan jasa pendirian PT agar lebih mudah melakukan setiap proses dan prosedurnya.
Ulasan berikut ini akan membahas dengan detail terhadap berbagai persyaratan yang harus dilengkapi jika ingin mendirikan PT.
Mengajukan Nama PT
Mengajukan nama perusahaan yang ingin dibentuk sebagai perseroan terbatas, Tentu saja sangat penting untuk didaftarkan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Berikut ini adalah beberapa persyaratan untuk mengajukan nama perseroan terbatas, antara lain:
- Memberikan lampiran formulir asli dan pendirian surat kuasa yang telah dibuat sebelumnya.
- Memberikan lampiran fotocopy KTP atau kartu tanda penduduk dari setiap pendiri dan setiap pengurus perusahaan nantinya.
- Memberikan lampiran fotocopy kartu keluarga dari pendiri atau pimpinan perusahaan.
Tujuan dari proses ini adalah untuk mengecek Apakah nama PT sama dengan PT yang lainnya atau tidak. Perlu diketahui, bahwa perseroan terbatas tidak boleh mempunyai nama yang sama dengan perseroan terbatas lainnya atau PT yang telah ada sebelumnya.
Membuat Akta Pendirian PT
Untuk membuat akta pendirian ini anda bisa dibantu oleh jasa pendirian PT, supaya selanjutnya bisa mendapatkan izin dari Kemenkumham. Terdapat berbagai hal yang harus diperhatikan saat membuat akta, diantaranya:
- Kedudukan perusahaan, yang mana perseroan terbatas harus berada di wilayah NKRI dengan menyebutkan nama kota yang mana perusahaan tersebut melakukan kegiatan bisnis sebagai kantor pusat.
- Pendiri perseroan terbatas yang terdiri dari dua orang atau lebih.
- Memberikan penetapan jangka waktu berdirinya perseroan terbatas, selama 10 tahun, 30 tahun, atau bahkan bisa berlaku hingga seumur hidup.
- Menentukan tujuan dan maksud dari kegiatan usaha perseroan terbatas.
- Disertai dengan akta notaris yang berbahasa Indonesia.
- Setiap pendirinya harus memiliki bagian atas saham.
Baca Juga: Regulasi dan Prosedur Pendaftaran Perseroan Perorangan untuk UMK
Membuat SKDP
Melakukan pengajuan permohonan surat keterangan domisili perusahaan atau yang seringkali dikenal dengan SKDP adalah syarat selanjutnya yang harus dipenuhi. Bangunan ini diajukan pada kantor kelurahan setempat yang sesuai dengan di mana tempat perseroan terbatas tersebut didirikan. Hal ini juga dapat dijadikan sebagai bukti keterangan alamat perusahaan atau domisili tempat perusahaan. Persyaratan yang lain yang dibutuhkan dalam permohonan SKDP adalah fotocopy PBB tahun terakhir, kartu tanda penduduk atau KTP direktur, dan Izin Mendirikan Bangunan apabila PT tidak berada pada gedung perkantoran, serta perjanjian kontrak atau sewa tempat usaha untuk PT yang berdomisili bukan pada gedung perkantoran juga.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP
Mendaftarkan PT untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak pada kantor pelayanan pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan juga tidak kalah penting. Dapat dipastikan bahwa setiap PT nantinya akan mempunyai kewajiban perpajakan. Untuk mengajukan pendaftaran NPWP, perusahaan akan membutuhkan fotocopy KTP direktu, SKDP, Nomor Pokok Wajib Pajak Direktur PT, dan akta pendirian Perseroan Terbatas.
Membuat Anggaran Dasar
Untuk membuat anggaran dasar perseroan terbatas ini nantinya akan diajukan pada Kemenkumham untuk memperoleh pengesahan anggaran dasar perseroan yang terdapat dalam akta pendirian. Beratnya adalah dengan melampirkan bukti setor bank senilai dengan modal yang dicantumkan pada akta pendirian, bukti PNBP sebagai pembayaran untuk berita acara negara, dan akta pendirian yang asli.
Apapun kebutuhan Anda terkait jasa pendirian PT, solusinya adalah Office Now Temannya Pebisnis yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Business Consultant. Kami berkomitmen membantu para Start Up, Perusahaan Menengah dan Perusahaan Besar di dalam mencapai tujuan dengan memberikan layanan Business Consultant yang meliputi: Perizinan Badan Usaha, Market Research, Market Development, Layanan Tax & Accounting, Foreign Company Establishment, Dokumen Ketenagakerjaan, Layanan Hukum untuk Bisnis dan Business Coaching & Consultant. Hubungi kami sekarang juga untuk membantu dan mengatasi semua masalah yang Anda hadapi.