Jasa Konsultan Bisnis – PMA atau singkatan dari penanaman modal asing merupakan aktivitas menanam modal yang dilaksanakan oleh penanam modal asing. Tujuan dari pendirian penanaman modal asing ini adalah supaya bisa menjalankan bisnis di wilayah Republik Indonesia. Penanaman modal bisa mempergunakan seluruh dari modal asing maupun bergabung dengan model dalam negeri. Pendirian PMA adalah salah satu cara yang bisa dilakukan supaya barang investor luar negeri bisa memberikan investasi dengan cara melakukan pembangunan, pembelian total, maupun mengakuisisi perusahaan. Seluruh kebijakan tentang penanaman modal asing sudah tercantum pada UU No. 25 tahun 2007 mengenai penanaman modal.
Apakah Berbeda PMA dan PMDN?
Aktivitas penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri sama-sama memiliki tujuan dibuatnya karena supaya bisa memberikan stimulus serta memberikan dukungan secara ekonomi di Indonesia, mulai dari meningkatkan SDM, teknologi, hingga membuka lapangan kerja baru. Tetapi apabila dipahami lebih lanjut, kedua kegiatan ini mempunyai beberapa perbedaan mendasar, antara lain:
Subjek Penanam Modal
Rihanna model asing yang ada di Indonesia bisa dilakukan berupa investasi secara langsung maupun menggunakan perlakuan lain. Kebijakan tersebut terbatas hanya untuk WNA atau warga negara asing, pemerintah asing, dan Badan Usaha asing. Sementara itu, untuk perusahaan modal dalam negeri, pastinya modal diperoleh dari warga negara Indonesia, pemerintah Indonesia, serta badan usaha Indonesia.
Subjek Ketenagakerjaan
Perusahaan modal asing mempunyai kewajiban untuk memberikan prioritas pada tenaga kerja lokal sebagai pegawai atau rekrutannya. Di samping itu, penanaman modal asing juga mempunyai kewajiban untuk mendorong kompetensi para tenaga kerja lokal, karena hal ini supaya penanaman modal asing pun dampak positif dalam membuka lapangan kerja untuk Indonesia dan memberikan peningkatan pada sumber daya manusia. Sedangkan untuk perusahaan modal dalam negeri tidak ada kebijakan seperti ini.
Subjek Investasi atau Bidang Usaha
Memang pemerintah telah memberikan keleluasaan untuk penanaman modal asing supaya bisa melakukan investasi pada bidang usaha dalam sektor apapun. Tetapi, penetapan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing adalah bidang usaha yang berkaitan dengan lingkungan, kesehatan, serta Pertahanan Nasional.
Baca Juga: Mengenal Badan Usaha Firma yang Sering Ditemui di Indonesia
Subjek Fasilitas Keimigrasian
Penanaman modal asing mempunyai tambahan fasilitas dalam hal keimigrasian, yang mana hal ini meliputi kebijakan izin tinggal yang diatur dan dibuat oleh Direktorat Jenderal ke imigrasian sekaligus badan koordinasi penanaman modal atau yang seringkali dikenal dengan BKPM.
Apa Saja Kualifikasi dan Syarat untuk Mendirikan PMA?
Ada berbagai kualifikasi dasar dan syarat yang wajib dipenuhi apabila ingin melakukan pendirian PMA di Indonesia, antara lain:
- Akta pendirian PT, surat keputusan dari Kemenkumham untuk mengesahkan badan hukum perseroan terbatas, serta Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan
- Penanaman modal asing harus memiliki kekayaan bersih mencapai lebih dari Rp10 miliar yang mana hal ini tidak termasuk tanah dan bangunan tempat bisnis berjalan
- Hasil dari penjualan tahunan harus melebihi Rp50.000 dari total investasi yang lebih dari Rp10 miliar
- Penanaman modal asing wajib mempunyai NIB atau nomor induk berusaha sesuai dengan sektor usaha perusahaan.
Syarat Pendirian PMA
- Memiliki identitas perusahaan
- Anggaran dasar perusahaan
- Mengajukan permohonan secara online
- Fotocopy password dari pemegang saham yang ada
- Deskripsi kelangsungan bisnis
- Flowchart Raw materials
- Surat rekomendasi dari instansi yang berkaitan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), TDP, dan SIUP
- Perjanjian kerjasama, baik itu berupa joint venture, MoU, maupun perjanjian kerjasama yang lain.
Apapun kebutuhan Anda terkait pendirian PMA, solusinya adalah Office Now Temannya Pebisnis yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Business Consultant. Kami berkomitmen membantu para Start Up, Perusahaan Menengah dan Perusahaan Besar di dalam mencapai tujuan dengan memberikan layanan Business Consultant yang meliputi: Perizinan Badan Usaha, Market Research, Market Development, Layanan Tax & Accounting, Foreign Company Establishment, Dokumen Ketenagakerjaan, Layanan Hukum untuk Bisnis dan Business Coaching & Consultant. Hubungi kami sekarang juga untuk membantu dan mengatasi semua masalah yang Anda hadapi.