Konsultan Bisnis – Untuk Anda yang merupakan calon pelaku usaha yang sudah siap berbisnis Mandiri Tetapi hanya mempunyai modal pas-pasan, maka akan lebih baik Apabila Anda memilih untuk membuat CV perusahaan dibandingkan dengan PT, yang mana lebih membutuhkan modal besar. Apabila Anda ingin mengetahui berbagai hal mengenai pembuatan CV perusahaan yang aman dengan mudah, Anda bisa menyimak ulasan berikut ini hingga akhir. Namun, jangan lupa Anda juga bisa berkonsultasi pada jasa pembuatan CV perusahaan yang akan memudahkan berbagai proses pendirian CV Anda.
Perbedaan Mendasar CV dan PT
Terdapat berbagai perbedaan mendasar antara CV dan PT, berikut ini adalah berbagai perbedaannya, antara lain:
- Apabila dilihat dari segi bentuk usahanya, CV merupakan perusahaan yang tidak berbadan hukum, sedangkan PT adalah bentuk badan usaha yang berbadan hukum.
- Apabila dilihat dari segi kepengurusannya, CV mempunyai sekutu pasif dan sekutu aktif, sedangkan PT mempunyai direktur dan komisaris.
- Apabila dilihat dari segi pendirinya, CV dapat didirikan oleh minimal dua orang, PT juga dapat didirikan minimal dua orang.
- Apabila dilihat dari segi namanya, CV tidak ada kebijakan khusus terhadap nama, sedangkan PT tidak boleh menggunakan nama PT yang sudah ada.
- Bila dilihat dari segi modalnya, CV tidak terdapat ketentuan modal minimal, sedangkan perseroan terbatas modal minimalnya adalah Rp50 juta.
Apa Saja Persyaratan Membuat CV Perusahaan?
Setelah mengetahui perbedaan yang mendasar dari CV dan PT, maka sebagai calon pelaku usaha Anda harus mengetahui berbagai persyaratannya untuk membuat CV, diantaranya:
- Fotocopy KTP dari pendiri CV perusahaan
- Menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak pengurus
- Fotocopy kartu keluarga penanggung jawab atau Direktur CV
- Nomor Pokok Wajib Pajak penanggung jawab
- Fotocopy dari PBB dan IMB
- Surat keterangan domisili
- Pas foto dari penanggung jawab sebanyak dua lembar berwarna ukuran 3 kali 4
Baca Juga: Pahami Step By Step Dalam Pendirian Perusahaan PMA
Berapa Lama Proses Pembuatan CV Perusahaan?
Perlu diketahui bahwa untuk membuat CV perusahaan ini walaupun bukan merupakan hal yang sulit, tetapi pastinya tetap terdapat kebijakan yang harus dipatuhi terhadap pendiriannya. Tidak mustahil Apabila Anda membutuhkan bantuan jasa pembuatan CV perusahaan untuk mendampingi proses pembentukan CV perusahaan Anda. Pastinya mereka lebih mempunyai pengalaman untuk mendirikan perusahaan, sehingga dapat membantu Anda secara efisien. Setelah berbagai syarat dari pembuatan CV ada persiapkan, maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah dengan mendaftarkan CV Anda pada Pengadilan Negeri lalu jika berhasil akan diumumkan pada lembar berita negara.
Lalu, Anda harus mempunyai akta pendirian CV perusahaan terlebih dahulu, sehingga Anda dapat mendaftarkan perusahaan Anda ke pengadilan negeri. Perlu diketahui bahwa proses pembuatan CV perusahaan ini umumnya adalah 7 hari kerja. Sesudah CV perusahaan Anda terdaftar sesuai dengan alamat domisili tempat perusahaan Anda, maka Anda harus melakukan pengurusan terhadap surat izin usaha perdagangan dan tAnda daftar usaha. Waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pengurusan surat izin seperti ini Apabila tidak ada hal mendesak dan disetujui, akan dibutuhkan waktu 7 hari lagi. Sehingga apabila semua dokumennya sudah lengkap, yang dibutuhkan untuk bisa mendirikan CV perusahaan adalah selama 14 Hari.
Setelah mengetahui berbagai syarat dan prosedur yang telah disebutkan dalam ulasan di atas, apakah Anda sebagai pelaku usaha sudah semakin siap untuk mendirikan perusahaan Anda sendiri? Perhatikan setiap persyaratan dengan detail supaya Anda bisa segera mendirikan bisnis Anda sendiri.
Apapun kebutuhan Anda terkait jasa pembuatan CV perusahaan, solusinya adalah Office Now Temannya Pebisnis yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Business Consultant. Kami berkomitmen membantu para Start Up, Perusahaan Menengah dan Perusahaan Besar di dalam mencapai tujuan dengan memberikan layanan Business Consultant yang meliputi: Perizinan Badan Usaha, Market Research, Market Development, Layanan Tax & Accounting, Foreign Company Establishment, Dokumen Ketenagakerjaan, Layanan Hukum untuk Bisnis dan Business Coaching & Consultant. Hubungi kami sekarang juga untuk membantu dan mengatasi semua masalah yang Anda hadapi.