Konsultan bisnis – Pendirian sebuah perusahaan di Indonesia menghadirkan pilihan yang signifikan antara menjadi PT Perorangan atau PT Biasa. Dalam segi hukum dan operasional, perbedaan yang mencolok antara kedua entitas ini mengarah pada pengelolaan bisnis serta kewajiban hukum yang harus dipatuhi. Nah, sebelum anda akan mendirikan sebuah PT sebaiknya pahami beberapa point yang membedakan keduanya
1. Kepemilikan Saham
PT Perorangan adalah perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh satu individu Warga Negara Indonesia (WNI), sementara PT Biasa membutuhkan minimal dua pemilik saham, bisa WNI, WNA, atau Badan Hukum.
2. Penyertaan Modal
PT Perorangan memiliki batasan modal paling besar sekitar Rp. 5 miliar, sedangkan PT Biasa tidak memiliki batasan jumlah modal. Meskipun demikian, baik PT Perorangan maupun PT Biasa memiliki persyaratan setoran modal minimal sebesar 25% dari modal dasar.
3. Struktur Manajemen
PT Perorangan tidak memerlukan Direksi karena kepemilikannya hanya oleh satu individu yang juga bertindak sebagai pemegang saham. Sementara PT Biasa memerlukan minimal satu Direktur yang memiliki integritas dan keahlian sesuai bidang usaha perusahaan.
4. Akta Pendirian
PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris, hanya perlu mengisi formulir pernyataan pendirian secara online. Sebaliknya, PT Biasa harus memiliki akta pendirian yang disahkan notaris oleh minimal dua orang pendiri.
5. Izin Usaha
PT Perorangan bisa mendaftarkan izin usahanya secara elektronik, sedangkan PT Biasa harus melibatkan jasa notaris sebelum mengajukan izin secara elektronik.
6. Laporan Keuangan
PT Perorangan memiliki aturan khusus terkait laporan keuangan yang harus dikirimkan dalam waktu enam bulan setelah akhir periode akuntansi. PT Biasa tidak memiliki aturan khusus terkait hal ini.
7. Pengambilan Keputusan
Keputusan dalam PT Perorangan diambil oleh pemilik perusahaan sendiri, sementara PT Biasa mengambil keputusan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang melibatkan pemilik perusahaan.
8. Struktur Organisasi
PT Biasa memiliki struktur organisasi yang lebih kompleks dengan dewan komisaris, dewan direksi, dan pemegang saham, sedangkan PT Perorangan hanya memiliki direktur yang mengurus perusahaan.
Baca juga Perbandingan Untung Rugi PT Perorangan dan PT Biasa
9. Tanggung Jawab Hukum
Tanggung jawab hukum menjadi salah satu perbedaan sentral antara PT Perorangan dan PT Biasa. Pada PT Perorangan, pemilik perusahaan bertanggung jawab secara pribadi atas segala kewajiban dan tanggung jawab yang melekat pada perusahaan. Ini berarti bahwa secara hukum, aset pribadi pemilik dapat terlibat jika terjadi masalah hukum atau keuangan dalam operasional perusahaan.
Di sisi lain, PT Biasa memiliki keistimewaan tersendiri dalam hal tanggung jawab hukum. Tanggung jawab yang harus ditanggung oleh pemilik perusahaan bergantung pada jumlah modal yang telah disetorkan ke dalam perusahaan. Dalam situasi ini, jika terjadi masalah hukum, aset pribadi pemilik yang terlibat terbatas pada jumlah modal yang telah mereka setorkan ke perusahaan.
Perbedaan ini menciptakan dinamika yang berbeda dalam mengelola risiko bagi pemilik perusahaan. PT Perorangan menghadirkan risiko yang lebih besar secara pribadi karena tanggung jawab yang tidak terbatas terhadap kewajiban perusahaan. Sebaliknya, PT Biasa memberikan perlindungan yang lebih terbatas terhadap aset pribadi pemiliknya, dengan batasan tanggung jawab sesuai dengan modal yang telah diinvestasikan.
Keputusan dalam memilih jenis entitas perusahaan ini tidak hanya berdampak pada struktur bisnis, tetapi juga pada tingkat risiko pribadi yang dapat diterima oleh para pemiliknya. Itu sebabnya pemahaman mendalam terkait tanggung jawab hukum ini menjadi sangat penting dalam proses pengambilan keputusan dalam mendirikan perusahaan di Indonesia.
Dengan pemahaman yang mendalam mengenai perbedaan esensial antara PT Perorangan dan PT Biasa, individu atau kelompok yang bermaksud mendirikan perusahaan dapat memilih struktur yang sesuai dengan kebutuhan bisnis dan keuangan mereka. Pengetahuan ini juga krusial dalam menentukan jangkauan tanggung jawab hukum yang harus diemban oleh pemilik perusahaan.