Konsultan Bisnis – PT perseorangan dan PT biasa dapat dibandingkan karena keduanya merupakan badan hukum dengan aset dan kewajiban yang berbeda, serta operasi bisnis tertentu yang membutuhkan modal atau uang tunai. Supaya Anda bisa membangun perusahaan Anda, maka bisa dengan berkonsultasi dengan jasa pembuatan PT perorangan. Perbedaan dari kedua bentuk badan usaha tersebut adalah terletak pada jumlah pendiri, direktur, kepemilikan saham, dan minimal modal usaha yang diizinkan.
Kemudahan Mendirikan PT Perorangan
Pemerintah berupaya mempermudah perizinan perusahaan, salah satunya dengan mempermudah Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk membentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) hanya dengan satu orang pendiri. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur bentuk badan hukum baru untuk perorangan ini, yaitu Perseroan Terbatas (PT). Sebelum tahun 2018, prosedur perizinan perusahaan sangat rumit karena banyaknya persyaratan dokumen bermaterai yang harus dipenuhi, menurut Konsultan Easybiz M. Faizal. “Sekarang ini, OSS 1.0, 1.1, dan beberapa versi yang lain sudah disediakan oleh Dina Penanaman Modal dan Perizinan melalui perizinan OSS atau online single submission, yang merupakan layanan perizinan terpadu.”
“Selain itu, memudahkan operasional bagi pelaku usaha sektor UMK perorangan,” kata M. Faizal pada Kamis, 14 Oktober 2021, dalam sesi virtual bertajuk “Pengenalan dan Pengurusan Perizinan Berusaha.” Menurut Faizal, UU Cipta Kerja memudahkan UMK untuk membuat PT perseorangan dengan menyederhanakan prosedur perizinan dan membuatnya menjadi lebih jelas dan berbasis risiko. Izin usaha tidak diperlukan untuk perizinan melalui OSS berbasis risiko ini untuk kegiatan usaha yang berisiko rendah. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah cukup. Sertifikat dasar dan Nomor Induk Berusaha sudah cukup untuk aktivitas bisnis dengan risiko menengah; izin usaha tidak diperlukan.
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021, yang membahas modal dasar perusahaan dan pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran perusahaan yang memenuhi persyaratan usaha mikro dan kecil, kemudian memberikan peraturan tambahan di atasnya. Serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Terbatas. Ia menjelaskan bahwa pemerintah mengatur pergeseran rezim legalisasi menjadi pendaftaran untuk usaha persekutuan modal dan perusahaan perseorangan dalam Permenkumham 21/2021. Saat memulai bisnis baru, ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan.
Baca Juga: Bentuk Badan Usaha Firma, Bagaimana Ciri-Cirinya?
Misalnya, PT perseorangan untuk UMK dapat didirikan oleh satu orang dan tidak memerlukan pengumuman di media massa negara. Pernyataan pendaftaran; tanggung jawab terbatas diatur oleh UU Cipta Kerja; tidak perlu akta notaris; tidak ada jumlah minimum modal yang diizinkan; tidak ada dewan komisaris atau organ RUPS. “PT perseorangan dan PT biasa memiliki kesamaan, yaitu keduanya merupakan badan hukum yang memiliki aset dan kewajiban yang berbeda, dan dalam menjalankan bisnisnya membutuhkan uang tunai. Faizal menjelaskan, “Ada modal minimum yang diizinkan dan variasi dalam jumlah penjamin emisi, direksi, dan kepemilikan saham selama prosedur pendirian, peraturan dan praktik-praktik yang menghambat telah dihilangkan, serta adanya efisiensi biaya dan waktu,” katanya.
Namun demikian, untuk mencegah prosedur yang rumit dan praktik-praktik yang rumit, koordinasi antara otoritas pemerintah di semua tingkatan akan diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berkaitan dengan pendirian PT. Pengawasan dan pengarahan teknis untuk PT tertentu juga sama pentingnya untuk meningkatkan atau mendorong sektor usaha mikro dan kecil. Nantinya, bisnis yang Anda jalankan bisa meningkat bila awalnya didirikan dengan tepat sesuai kebijakan yang berlaku. Sehingga, meminta bantuan pada jasa pembuatan PT Perorangan adalah solusi yang paling tepat.
Apapun kebutuhan Anda terkait jasa pembuatan PT Perorangan, solusinya adalah Office Now Temannya Pebisnis yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Business Consultant. Kami berkomitmen membantu para Start Up, Perusahaan Menengah dan Perusahaan Besar di dalam mencapai tujuan dengan memberikan layanan Business Consultant yang meliputi: Perizinan Badan Usaha, Market Research, Market Development, Layanan Tax & Accounting, Foreign Company Establishment, Dokumen Ketenagakerjaan, Layanan Hukum untuk Bisnis dan Business Coaching & Consultant. Hubungi kami sekarang juga untuk membantu dan mengatasi semua masalah yang Anda hadapi.