Wajib Tahu Apa Saja Dokumen Legalitas yang Dibutuhkan untuk Mendirikan Yayasan

Wajib Tahu Apa Saja Dokumen Legalitas yang Dibutuhkan untuk Mendirikan Yayasan

Konsultasi Bisnis – Kredibilitas adalah pertimbangan penting bagi organisasi nirlaba seperti yayasan, dan hal ini dapat dibangun melalui dokumentasi hukum yayasan. Sebagai seseorang yang ingin merintis bisnis yayasan, penting untuk pertimbangkan sebuah yayasan yang didirikan untuk mengawasi dan mendistribusikan bantuan kemanusiaan. Bisa dikatakan bahwa publik tidak akan menaruh kepercayaan pada sesuatu jika tidak didukung oleh legalitas dan izin yang memadai. Sehingga, jasa pendirian yayasan akan membantu seluruh proses kesulitan dalam legalitas pendirian badan usaha impian Anda.

Maka dari itu, dokumen legalitas yayasan merupakan hal yang penting untuk memastikan bahwa organisasi ini benar-benar dapat dipercaya. Sehingga, dokumen apa saja yang diperlukan untuk melengkapi persyaratan legalitas Yayasan? Lihat halaman ini untuk penjelasannya.

Mengenal Yayasan

Terlebih dahulu penting untuk Anda memahami apa definisi Yayasan sebelum memahaminya lebih lanjut tentang dokumen legalitas Yayasan. Yayasan adalah organisasi yang diakui secara hukum dengan tujuan kemanusiaan, sosial, dan keagamaan yang dibentuk dengan memenuhi standar formal yang ditetapkan oleh hukum. UU Nomor 28 tahun 2004 s.t.t.d Undang-undang No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan memuat UU Yayasan. Baik warga negara asing maupun warga negara Indonesia dapat mendirikan yayasan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, tentu saja, agar Yayasan dapat didirikan, beberapa persyaratan harus dipenuhi. Bahkan akan menjadi lebih mudah dengan bantuan jasa pendirian yayasan.

Apa Saja Isi Dokumen Legalitas Yayasan?

Menurut kutipan dari laman Direktorat Jenderal AHU, dokumen-dokumen berikut ini diperlukan agar yayasan menjadi sah:

Akta Pendirian Yayasan

Akta pendirian merupakan salah satu catatan dokumen penting yang berhubungan dengan bagaimana status hukum atau legalitas yayasan nantinya. Kemenkumham harus mengesahkan akta pendirian agar menjadi organisasi yang sah. Nama, tempat tinggal, profesi, tempat lahir, dan tanggal lahir para pendiri, pembina, pengurus, dan pengawas yayasan merupakan beberapa rincian yang harus dicantumkan dalam akta pendirian.

Baca Juga: Apa yang Akan Terjadi Jika Badan Usaha CV Tidak Didaftarkan?

Anggaran Dasar Yayasan

Anggaran dasar yayasan paling tidak harus berisi hal-hal sebagai berikut:

  • Nama, alamat tempat tinggal; tujuan dan tindakan yang diambil untuk memenuhi tujuan dan sasaran tersebut
  • Jangka waktu pendirian;
  • Kekayaan awal sebagai persentase dari kekayaan pendiri, yang mana dinyatakan baik dalam bentuk uang tunai atau barang;
  • Proses memperoleh dan menerapkan sumber daya;
  • Prosedur untuk memilih, memberhentikan, maupun mengganti pengawas, manajer, dan anggota dewan pengawas;
  • Hak dan tanggung jawab pengawas, manajer, dan anggota dewan pengawas;
  • Protokol untuk mengatur pertemuan organ di dalam Yayasan;
  • Penggabungan dan pembubaran Yayasan; dan
  • Pemanfaatan sisa kekayaan Yayasan setelah dibubarkan.

NPWP Yayasan

Pada kenyataannya, dokumen pendirian hanya dapat diterima setelah Menkumham mengesahkan NPWP Yayasan.  Sejauh yang kami ketahui, kantor pajak di Indonesia menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mengidentifikasi wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Tentu saja, Yayasan membutuhkan identifikasi ini agar operasinya berhasil.

Surat Keterangan Domisili Yayasan

Telah tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi sebelum mendirikan Yayasan di Jakarta. Menurut peraturan tersebut, Yayasan termasuk dalam kategori organisasi kemasyarakatan dan lembaga sosial yang diizinkan untuk didirikan di rumah dengan dimensi tertentu. Selain itu, Yayasan juga bisa didirikan pada kawasan perkantoran dan campuran. Tentu saja, untuk lokasi di luar Jakarta, Anda harus memperhatikan peraturan yang berlaku. Anda dapat menghubungi kelurahan atau kecamatan tempat Yayasan didirikan jika pemerintah setempat belum memiliki peraturan terkait hal ini.

Tanda Daftar Yayasan

Peraturan Gubernur DKI No. 6/2012 mengatur tentang tanda daftar yayasan.  Peraturan ini menetapkan bahwa semua yayasan asing atau cabang-cabangnya yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial harus mendapatkan tanda daftar dari Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial (Bintal dan Kesos). Tanda daftar yayasan tersebut berlaku selama tiga tahun. Mengenai persyaratan untuk mendapatkannya, Yayasan perlu mengirimkan permohonan resmi, disegel dengan stempel Yayasan dan ditandatangani oleh Ketua Umum/Ketua dan sekretaris, kepada Kepala Kantor Bintal dan Kesos.

Apapun kebutuhan Anda terkait jasa pendirian yayasan, solusinya adalah Office Now Temannya Pebisnis yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Business Consultant. Kami berkomitmen membantu para Start Up, Perusahaan Menengah dan Perusahaan Besar di dalam mencapai tujuan dengan memberikan layanan Business Consultant yang meliputi: Perizinan Badan Usaha, Market Research, Market Development, Layanan Tax & Accounting, Foreign Company Establishment, Dokumen Ketenagakerjaan, Layanan Hukum untuk Bisnis dan Business Coaching & Consultant. Hubungi kami sekarang juga untuk membantu dan mengatasi semua masalah yang Anda hadapi.