Apa itu Badan Usaha PT Perorangan? Apakah Beda dengan PT pada Umumnya?

Apa itu Badan Usaha PT Perorangan? Apakah Beda dengan PT pada Umumnya?

Konsultan Bisnis – Perseroan perorangan atau yang seringkali dikenal dengan PT perorangan adalah bentuk dari badan usaha yang sangat baru untuk bentuk badan usaha di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan, badan usaha yang lazim dikenal selama ini adalah PT yang merupakan badan usaha didirikan oleh paling tidak dua orang, namun pada saat ini sudah mulai ada orang yang membentuk PT dalam bentuk perorangan yang hanya dimiliki oleh satu orang saja. Karena masih terbilang bentuk badan usaha yang cukup baru, maka pembuatan PT perorangan ini dikenal cukup sulit, sehingga apabila Anda mengalami kesulitan saat proses pembuatan PT ini, bisa dengan meminta bantuan pada jasa pembuatan PT perorangan.

Dengan jasa pembuatan PT perorangan seperti ini, pastinya pembuatan PT perorangan bisa berjalan dengan lebih efektif dan efisien. PT perorangan sendiri tercipta seiring dengan diterbitkannya UU No. 11 Tahun 2021 mengenai Undang-Undang Cipta Kerja ata UU Ciptaker. Pemerintah telah mempermudah untuk rakyat Indonesia agar mempunyai badan usaha, terlebih pada sektor UMK atau usaha mikro dan kecil, dengan diterbitkannya hukum atau kebijakan PT perorangan, namun tetap saja terdapat berbagai syarat atau kriteria tertentu yang wajib dipenuhi.

Perubahan Perseroan Terbatas

Telah tercantum dalam UU Ciptaker, bahwa definisi dari perseroan terbatas adalah suatu badan hukum, yakni persekutuan modal yang mana didirikan menurut perjanjian, serta melakukan aktivitas bisnis dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam bentuk saham maupun badan hukum perorangan yang telah mencukupi syarat UMK usaha mikro dan kecil seperti halnya yang telah tercantum pada kebijakan perundang-undangan tentang usaha mikro dan kecil.

Penting Perhatikan Hal Berikut dalam PT Perorangan

Telah tercantum UU Ciptaker mengenai pengertian PT perorangan, diantaranya:

PT perorangan merupakan suatu badan usaha yang didirikan oleh satu orang saja. Untuk bisa mendirikan atau membuat PT perorangan ini wajib untuk menjadi seorang WNI atau warga negara Indonesia, sehingga warga negara asing tidak boleh untuk membuat PT perorangan. Bentuk badan usaha seperti ini didirikan hanya oleh satu orang saja dan dengan adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dengan harta milik perusahaan. Perseroan perorangan ini memiliki karakteristik, yakni tidak terdapat ketentuan modal dasar minimal, yang mana hanya perlu dengan mengisi pernyataan pendirian saja.

Pendirian PT perorangan tidak membutuhkan akta dari notaris, sehingga cukup satu orang saja yang mendirikannya atau pemegang sahamnya hanya dimiliki satu orang saja, dengan tidak perlu mempunya anggota komisaris di dalam PT Perorangan ini.

Baca Juga: Mengenal Badan Usaha Firma yang Sering Ditemui di Indonesia

Sementara itu, PT perorangan juga harus mengandung unsur usaha mikro dan kecil, yang mana usaha mikro memiliki kriteria modal di bawah Rp1 Miliar. Sedangkan, usaha kecil berarti mempunyai modal diatas Rp 1Miliar hingga Rp5 miliar. Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa badan usaha PT perorangan merupakan bentuk badan usaha yang didirikan hanya oleh satu orang saja dengan modal di bawah Rp5 miliar

Apa Saja Ketentuan Pembuatan PT Perorangan?

Selain berdasarkan sumber undang-undang Cipta kerja, pemerintah juga melakukan penerbitan kebijakan lain untuk mendorong badan usaha perseroan perorangan, yakni PP 8/2021 mengenai Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (UKM). Juga terdapat peraturan menteri hukum yang mengatur tentang PT perorangan ini, yaitu PMH dan HAM 2/2021 mengenai Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT).

Apapun kebutuhan Anda terkait jasa pembuatan PT perorangan, solusinya adalah Office Now Temannya Pebisnis yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Business Consultant. Kami berkomitmen membantu para Startup, Perusahaan Menengah dan Perusahaan Besar di dalam mencapai tujuan dengan memberikan layanan Business Consultant yang meliputi: Perizinan Badan Usaha, Market Research, Market Development, Layanan Tax & Accounting, Foreign Company Establishment, Dokumen Ketenagakerjaan, Layanan Hukum untuk Bisnis dan Business Coaching & Consultant. Hubungi kami sekarang juga untuk membantu dan mengatasi semua masalah yang Anda hadapi.