Resiko Menengah Tinggi
Apakah Bisnis Anda Termasuk dalam Kategori Resiko Menengah - Tinggi?
Hubungi Kami Untuk Mendapatkan Layanan Ini.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha meliputi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan/atau usaha besar. Penetapan tingkat risiko ini dilakukan berdasarkan hasil analisis Risiko yang sudah di atur oleh Peraturan Perundang -undangan dan di Implementasikan ke Sistem OSS RBA.
- Harus Terdaftar di Sistem OSS, Pernyataan Mandiri secara Elektronik.
- Pemohon mendapatkan NIB dan Sertifikat Standar.
- Pelaku usaha Wajib melakukan Verifikasi Sertifikat Standar Ke Pemeritah Pusat / Daerah sesuai kewenangan.
Ingin Konsultasi Gratis Dengan Konsultan Kami?
Konsultasi dapat dilakukan di kantor kami secara tatap muka (offline) dengan perjanjian terlebih dahulu. Konsultasi online tatap muka dengan metode Conference Call menggunakan aplikasi Zoom. Atau anda dapat berkonsultasi langsung melalui WhatsApp di nomor: