Resiko Menengah Tinggi

Apakah Bisnis Anda Termasuk dalam Kategori Resiko Menengah - Tinggi?
Hubungi Kami Untuk Mendapatkan Layanan Ini.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha meliputi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan/atau usaha besar. Penetapan tingkat risiko ini dilakukan berdasarkan hasil analisis Risiko yang sudah di atur oleh Peraturan Perundang -undangan dan di Implementasikan ke Sistem OSS RBA.

  • Harus Terdaftar di Sistem OSS, Pernyataan Mandiri secara Elektronik.
  • Pemohon mendapatkan NIB dan Sertifikat Standar.
  • Pelaku usaha Wajib melakukan Verifikasi Sertifikat Standar Ke Pemeritah Pusat / Daerah sesuai kewenangan.
officenow team scaled 1 1 2048x1152 1 2

Ingin Konsultasi Gratis Dengan Konsultan Kami?

Konsultasi dapat dilakukan di kantor kami secara tatap muka (offline) dengan perjanjian terlebih dahulu. Konsultasi online tatap muka dengan metode Conference Call menggunakan aplikasi Zoom. Atau anda dapat berkonsultasi langsung melalui WhatsApp di nomor:

Gedung Artha Graha, 26 Floor (SCBD), Jl. Jend. Sudirman No. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190

Contact

Legal & Law Office:

DNT Lawyers (Dalimunthe & Tampubolon Law Firm) | Harmoni Plaza Blok F No 10, Gambir Jakarta Pusat, 10130, Indonesia |  www.dntlawyers.com

Telah Di Sorot Di Media:

Copyrights © 2022 Temannya Pebisnis. All rights reserved.