Konsultasi Bisnis – Ketika melaksanakan suatu bisnis, terdapat berbagai jenis badan usaha yang dapat dijadikan sebagai pilihan bentuk usaha yang akan Anda dirikan. Penting untuk bisa menentukan jenis badan usaha dengan kebutuhan. Hal ini dikarenakan pemilihan badan usaha dengan tepat akan memberikan dampak yang besar untuk berbagai hal kedepannya. Pasalnya ada begitu banyak jenis bentuk usaha, mulai dari firma, perseroan terbatas atau yang seringkali dikenal dengan PT, perseroan komanditer atau CV, dan bentuk badan usaha lain.
Di Indonesia, Firma termasuk sebagai salah satu bentuk badan usaha yang sangat tidak jarang ditemukan. Apabila anda adalah salah satu pemula yang ingin merintis bisnis, jangan lupa untuk berkonsultasi atau meminta bantuan jasa akta pendirian Firma.
Mengapa membutuhkan layanan jasa seperti ini? Karena untuk membuat Firma sendiri perlu dilakukan berbagai upaya yang Tentu saja tidak sempurna yang dibayangkan. Ulasan berikut ini, akan membantu anda untuk lebih mengenal bentuk badan usaha Firma dan seperti apa cara mendirikan atau memperoleh akta pendiriannya.
Mengenal Bentuk Usaha Firma
Firma ini apabila diartikan dari bahasa Belanda yaitu vennootschap onder yang artinya merupakan perserikatan dagang antara satu maupun lebih perusahaan. Firma adalah badan usaha yang bentuknya persekutuan dari sekumpulan lebih dari satu badan usaha, yang mana nantinya akan melangsungkan bisnisnya antara dua orang maupun lebih dengan memakai satu nama. Perlu diketahui bahwa setiap anggota dalam Firma ini memiliki tanggung jawab penuh terhadap kemajuan dan keberlanjutan perusahaan. Di Indonesia sendiri, Firma sudah termasuk dalam badan usaha yang telah diatur pada KUHD atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, serta KUHPerdata atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Sedangkan, definisi dari firma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yakni merupakan tiap-tiap perserikatan yang didirikan supaya bisa melaksanakan suatu perusahaan yang terdapat dalam dan di bawah satu nama bersama. Penting untuk diketahui, bahwa badan usaha yang satu ini hanya merupakan satu macam sekutu saja, alias firmant atau komplementer. Sekutu komplementer atau firmant tersebutlah yang memiliki tugas agar bisa menjalankan perusahaan, didalamnya meliputi mengadakan hubungan hukum maupun kerjasama dengan pihak ketiga juga. Oleh karena itu, sekutu mempunyai tanggung jawab secara penuh dan pribadi atas kemajuan perusahaan.
Baca Juga: Apa itu Badan Usaha PT Perorangan? Apakah Beda dengan PT pada Umumnya?
Syarat Mendirikan Firma
Pastinya semua orang ingin menjalankan bisnis secara legal di mata hukum, Karena memang akan lebih terjamin kualitasnya di mata masyarakat hingga pemerintah. Sehingga, dibutuhkan yang namanya akta pendirian Firma. Sebagai seorang yang bertanggung jawab untuk mendirikan suatu Firma, maka Anda bisa meminta bantuan pada jasa akta pendirian Firma. Pastinya mereka akan secara profesional membantu Anda mendapatkan akta pendirian Firma. Untuk mendapatkan akta pendirian tentu saja terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi, diantaranya:
Minimal 2 Orang yang Mendirikannya
Syarat untuk bisa mendirikan Firma yang pertama adalah memiliki jumlah anggota yang paling tidak atau minimal terdiri dari dua orang. Apabila ingin melakukan pendirian sebuah badan usaha dengan cara mandiri dan dengan anggotanya sendiri, maka anda bisa dengan mendirikan UD atau usaha dagang.
Memiliki Badan Pengurus dan Anggota Aktif
Pastinya seluruh anggota firma yang terlibat harus memiliki jabatan dan tanggung jawabnya masing-masing. Diharapkan badan usaha yang terbentuk sekaligus manajemennya bisa berjalan dengan terstruktur dan lancar ketika semua anggotanya mempunyai jabatan dan tanggung jawabnya sendiri. Yang mana didalamnya nanti juga harus menentukan nama yang akan dipakai dan didaftarkan. Selain kedua syarat yang telah disebutkan di atas, untuk mendirikan Firma juga harus memiliki tujuan usaha yang terarah dan jelas, serta sudah memilih domisili usaha Firma.
Apapun kebutuhan Anda terkait jasa akta pendirian Firma, solusinya adalah Office Now Temannya Pebisnis yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Business Consultant. Kami berkomitmen membantu para Start Up, Perusahaan Menengah dan Perusahaan Besar di dalam mencapai tujuan dengan memberikan layanan Business Consultant yang meliputi: Perizinan Badan Usaha, Market Research, Market Development, Layanan Tax & Accounting, Foreign Company Establishment, Dokumen Ketenagakerjaan, Layanan Hukum untuk Bisnis dan Business Coaching & Consultant. Hubungi kami sekarang juga untuk membantu dan mengatasi semua masalah yang Anda hadapi.