Apakah Perseroan Terbatas (PT) Harus Mendaftarkan NPWP Perusahaan?

Apakah Perseroan Terbatas (PT) Harus Mendaftarkan NPWP Perusahaan?

Konsultasi Bisnis – Ada kabar baik bagi Anda yang ingin mendirikan perseroan terbatas (PT). Di masa depan, mendirikan sebuah perusahaan tidak lagi memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Persyaratan yang banyak dikeluhkan oleh para pelaku usaha ini akan dihapus oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Untuk berbagai persyaratan yang lainnya Anda bisa berkonsultasi pada jasa pendirian PT, agar prosesnya lebih mudah dan cepat. Menurut Cholilah, Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, para pengusaha yang ingin mendirikan PT merasa kesulitan untuk memenuhi persyaratan NPWP.

Ia mengatakan, “Prosesnya memakan waktu lama,” pada hari Kamis, 9 Juni 2017, di Jakarta. Fakta bahwa Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak memiliki yurisdiksi atas pembuatan NPWP merupakan faktor lain dalam keputusan mereka untuk menghapus mandat tersebut. Karena izin PT sebenarnya dikeluarkan oleh organisasi yang dipimpin oleh Andi Mattalata, Cholilah menyatakan, “Kami tidak bisa memaksa mereka untuk memiliki NPWP.” Cholilah menyatakan bahwa sebagai akibatnya, pihaknya mengambil keputusan untuk menghapus NPWP dari daftar persyaratan permohonan pendirian PT.

Tujuannya adalah untuk menyediakan layanan satu atap yang cepat yang diperkenalkan oleh UU PT yang baru. Dengan demikian, segala sesuatu yang tidak berada di bawah lingkup Kementerian Hukum akan dihapus. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang draftnya sedang dipersiapkan, seharusnya memuat persyaratan-persyaratan ini. Selain tidak perlu menyertakan NPWP saat mendaftar, Anda juga tidak perlu menunjukkan bukti setoran rekening bank untuk menunjukkan bahwa Anda memiliki modal dasar minimum Rp 50 juta. Surat pernyataan dari direksi dan komisaris yang menyatakan bahwa sejumlah uang telah disetorkan sudah cukup sebagai bukti.

Menurut Cholilah, bank biasanya enggan memberikan bukti setoran, sehingga sampai saat ini, hal tersebut masih menjadi tantangan tersendiri bagi calon pebisnis PT yang ingin mendirikan perusahaannya. Memanfaatkan jasa pendirian PT adalah solusi terbaik dalam hal berbagai keputusan yang diperlukan dalam mendirikan PT. Oleh karena itu, tidak ada salahnya bagi Anda yang ingin mendaftarkan bisnis Anda dan mendirikan PT untuk mendapatkan NPWP. Setelah mendaftarkan NPWP untuk perusahaan Anda, Anda juga harus memahami berbagai tanggung jawab pajak yang dibebankan pada bisnis PT. Seperti halnya ada jenis pajak penghasilan (PPh) tertentu.

Baca Juga: Bingung Membuat PT Perorangan di Bidang Apa? Kenali 2 Jenis Usaha ini

Secara umum, PT memiliki perbedaan mendasar antara kekayaan pemilik dan kekayaan perusahaan. Akibatnya, ada kemungkinan pajak berganda. Secara spesifik, berbagai kewajiban pajak yang mungkin dimiliki oleh badan usaha PT adalah sebagai berikut:

  • Pasal 21 pajak penghasilan menguraikan kewajiban perusahaan sebagai entitas yang bertanggung jawab untuk memungut atau memotong pajak. Ketika karyawan membayar gaji mereka sendiri sebagai wajib pajak perorangan, mereka tunduk pada pajak PPh Pasal 21.
  • Pajak penghasilan pasal 22: PT yang terlibat dalam ekspor-impor tunduk pada pajak ini.
  • Pajak penghasilan pasal 23 adalah jenis pajak yang dikenakan atas keuntungan modal, pendapatan penyerahan jasa, hadiah, dan sumber-sumber lainnya.
  • Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah tentang pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan (PPh) yang diperoleh wajib pajak luar negeri.
  • Pajak penghasilan final, atau PPh pasal 4 ayat 2, diterapkan pada kategori penghasilan tertentu.

Terakhir, ada kategorisasi kategori pajak penghasilan terkait bisnis. Dimana diwajibkan membayar pajak penghasilan dalam kapasitasnya sebagai wajib pajak badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT). Di mana pembayaran pajak penghasilan perlu dimodifikasi berdasarkan status badan usaha dan metode yang digunakan. Perseroan terbatas dikenakan berbagai macam pajak penghasilan, seperti Pajak penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Pajak Penghasilan.

Apapun kebutuhan Anda terkait jasa pendirian PT, solusinya adalah Office Now Temannya Pebisnis yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Business Consultant. Kami berkomitmen membantu para Start Up, Perusahaan Menengah dan Perusahaan Besar di dalam mencapai tujuan dengan memberikan layanan Business Consultant yang meliputi: Perizinan Badan Usaha, Market Research, Market Development, Layanan Tax & Accounting, Foreign Company Establishment, Dokumen Ketenagakerjaan, Layanan Hukum untuk Bisnis dan Business Coaching & Consultant. Hubungi kami sekarang juga untuk membantu dan mengatasi semua masalah yang Anda hadapi.