Wajib Tahu 7 Hal ini Sebelum Memberikan Nama pada Yayasan

Wajib Tahu 7 Hal ini Sebelum Memberikan Nama pada Yayasan

Konsultasi Bisnis – Tidak diragukan lagi, memilih nama untuk bentuk badan hukum seperti yayasan sangatlah penting. Hal ini dapat memancing keingintahuan orang untuk mengetahui lebih lanjut hanya dengan penamaan ini. Karena pentingnya hal ini, sejumlah undang-undang dan peraturan terkait yayasan mengatur nama yayasan. Apabila Anda mengalami kendala dalam membangun badan usaha, maka solusinya adalah dengan meminta bantuan pada jasapendirian yayasan. Karena mereka adalah profesional di bidang ini.

Telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah yang menyatakan bahwa setiap yayasan harus mempunyai nama sendiri, yakni tercantum pada PP No. 63 Tahun 2008 (Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2008)  mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Yayasan.

Selanjutnya, identitas badan hukum yayasan akan tetap dikaitkan dengan nama tersebut. Ketentuan khusus berlaku untuk penamaan yayasan sebagai hal yang penting untuk diperhatikan oleh calon pelaku usaha. Usulan nama yayasan akan ditolak apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi. Lihat artikel berikut ini untuk mengetahui rincian lebih lanjut tentang topik ini.

Ketentuan untuk Memutuskan Nama Yayasan

Pemberian nama yayasan tidak bisa sembarangan. Ada aturan-aturan tertentu yang harus diikuti. Permenkumham No. 2 Tahun 2016 adalah kebijakan yang mengatur mengenai yayasan, yang mana menjelaskan tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan, di dalamnya juga mengatur mengenai beberapa syarat penamaan yayasan.

Kebijakan yang dituliskan dalam Permenkumham No. 13 Tahun 2019 (Permenkumham 13/2019). Menurut Pasal 5 ayat (1a) Permenkumham 13/2019, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menentukan nama yayasan adalah sebagai berikut:

  • Menggunakan huruf latin.
  • terdiri atas paling sedikit tiga kata.
  • terdiri atas kata yang tersusun dari rangkaian huruf.
  • Tidak menggunakan tanda baca atau angka.
  • Tidak membatasi diri pada penggunaan nama, tujuan, dan kegiatan yayasan.
  • Tidak bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum.
  • tidak mempunyai pengertian yang sama dengan yayasan dan tidak mempunyai pengertian yang sama dengan yayasan, badan hukum, persekutuan perdata, atau badan lainnya yang tidak mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Menemukan Kesulitan Mengurus Izin Usaha Pendirian CV? Begini Solusinya

Selain itu, nama yayasan yang disingkat juga harus sama dengan nama yang akan disahkan. Nama yayasan dapat disingkat dengan cara sebagai berikut (Pasal 5A ayat (3) Permenkumham 13/2019), yaitu dengan menggunakan singkatan atau dengan menggunakan huruf pertama dari nama yayasan. Lebih baik Anda berkonsultasi pada jasa pendirian yayasan, saat melakukan prosedur pendirian badan usaha jenis ini agar tidak salah langkah.

Klausul Mengenai Penggunaan Kata “Yayasan” pada Nama

Selain itu, frasa “Yayasan” harus dicantumkan sebelum nama yayasan yang bersangkutan (Pasal 3 PP 63/2008). Namun, penting untuk diingat bahwa hanya orang-orang berikut ini yang boleh menggunakan kata “Yayasan”. Yayasan yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai yayasan; dan Yayasan yang diakui sebagai badan hukum.

Pembatasan Penamaan Yayasan

Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 4 ayat (1) PP 63/2008 merupakan dua batasan yang berlaku saat menentukan nama yayasan. Nama yayasan tidak boleh sama dengan nama yang sudah digunakan oleh yayasan lain secara sah. Artinya, menggunakan nama yang sama dengan nama yayasan yang sudah terdaftar di Daftar Yayasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah melanggar hukum, bertentangan dengan kesusilaan dan/atau ketertiban umum.

Sehubungan dengan pasal-pasal ini, maka nama yayasan yang diberikan harus berbeda dengan nama yayasan yang telah terdaftar. Penggunaan nama yayasan akan ditolak apabila sama dengan nama yayasan lain yang telah terdaftar dalam daftar yayasan (Pasal 4 PP 2/2013).

Apapun kebutuhan Anda terkait jasa pendirian yayasan, solusinya adalah Office Now Temannya Pebisnis yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Business Consultant. Kami berkomitmen membantu para Start Up, Perusahaan Menengah dan Perusahaan Besar di dalam mencapai tujuan dengan memberikan layanan Business Consultant yang meliputi: Perizinan Badan Usaha, Market Research, Market Development, Layanan Tax & Accounting, Foreign Company Establishment, Dokumen Ketenagakerjaan, Layanan Hukum untuk Bisnis dan Business Coaching & Consultant. Hubungi kami sekarang juga untuk membantu dan mengatasi semua masalah yang Anda hadapi.