Begini Cara Mendirikan PT Perorangan Berdasarkan UU Cipta Kerja

Begini Cara Mendirikan PT Perorangan Berdasarkan UU Cipta Kerja

Konsultan Bisnis – Seseorang dapat mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dan berfungsi sebagai direktur dan pemegang saham dalam transaksi yang sama. Tentu saja, dengan disahkannya UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 (“UU Cipta Kerja”), para pelaku usaha lebih mudah untuk memulai dan mengembangkan usaha mereka. Seperti yang telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 (PP 7/2021) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. PT perorangan hanya bisa dilakukan pendiriannya dalam bentuk usaha mikro dan kecil (UMK). Anda dapat berkonsultasi dengan jasapembuatan PT perorangan jika menemukan permasalahan saat pendiriannya, sebab mereka pasti bisa langsung mengatasinya.

Kriteria usaha mikro ditetapkan dengan hasil penjualan tahunan tidak lebih dari Rp2 miliar, atau modal usaha maksimal Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sebaliknya, usaha kecil adalah usaha yang, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, memiliki pendapatan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar atau modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.

Definisi PT Perorangan

Menurut peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan usaha mikro dan kecil, PT Perseorangan adalah badan hukum yang berbeda yang memenuhi persyaratan usaha mikro dan kecil. Dari definisi PT Perseorangan tersebut, jelaslah bahwa PT Perseorangan terdiri dari komponen perusahaan perorangan dan perusahaan mikro dan kecil.

Komponen Penting dari PT Perseorangan

Konsep PT dalam UU Cipta Kerja mencakup definisi PT Perseorangan yang mencakup persyaratan perorangan dan UMK.

Orang perorangan

Orang perorangan mengacu pada satu orang. Selain itu, hanya warga negara Indonesia (WNI) yang tercakup dalam definisi ini. PT Perseorangan tidak dapat didirikan oleh orang asing. PT Perseorangan memiliki satu pendiri, dan kekayaan pribadi serta bisnis merupakan entitas yang berbeda. Tidak ada modal dasar minimum yang diperlukan untuk perusahaan perorangan; hanya cukup uang yang diperlukan untuk menyelesaikan pernyataan organisasi.

Komponen UMK

Usaha mikro dan kecil dikenal sebagai UMK.  Usaha mikro harus memiliki modal kurang dari Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah). Memiliki modal di atas Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar Rupiah) adalah prasyarat untuk usaha kecil. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang dengan modal kurang dari Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar Rupiah) disebut sebagai PT Perseorangan.

Baca Juga: Pahami Lebih Jauh Seperti Apa Bentuk Badan Usaha Firma

Penting untuk dicatat bahwa, bahkan dalam kasus-kasus di mana pendirinya adalah satu orang, PT Perseorangan tetap memiliki status hukum yang sama dengan PT yang telah kita kenal, yang biasanya mempunyai dua atau lebih pendiri dan pemegang saham. Jika berkendala dalam mengurus perizinan, Anda bisa meminta bantuan pada jasa pembuatan PT perorangan.

Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021, yang mengacu pada Perseroan Terbatas, yang merupakan perseroan terbatas, menekankan status PT Perseorangan sebagai badan hukum. Dijelaskan bahwa Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil, yang mana diartikan sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, serta didirikan menururt perjanjian, sebagai upaya melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.

Menurut PP No. 8 Tahun 2021, usaha kecil dengan modal antara Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar Rupiah) dan usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan di bawah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) merupakan kriteria usaha mikro.

Apapun kebutuhan Anda terkait jasa pembuatan PT perorangan, solusinya adalah Office Now Temannya Pebisnis yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Business Consultant. Kami berkomitmen membantu para Start Up, Perusahaan Menengah dan Perusahaan Besar di dalam mencapai tujuan dengan memberikan layanan Business Consultant yang meliputi: Perizinan Badan Usaha, Market Research, Market Development, Layanan Tax & Accounting, Foreign Company Establishment, Dokumen Ketenagakerjaan, Layanan Hukum untuk Bisnis dan Business Coaching & Consultant. Hubungi kami sekarang juga untuk membantu dan mengatasi semua masalah yang Anda hadapi.