Benarkah Yayasan Diperbolehkan Mencari Keuntungan?

Benarkah Yayasan Diperbolehkan Mencari Keuntungan?

Konsultasi Bisnis – Dapatkah yayasan bisa menghasilkan keuntungan? Pertanyaan semacam itu sering diajukan, terutama oleh pihak-pihak tertentu yang ingin mendirikan yayasan. Penting untuk terlebih dahulu mengenal apa saja yang dibutuhkan untuk mendirikannya, sebelum melangkah lebih jauh. Bahkan Anda bisa meminta bantuan pada jasa pendirian yayasan jika mengalami kesulitan dalam melakukan pendirian badan usaha yang Anda mimpikan seperti yayasan.

Apa yang Dibutuhkan untuk Membuat Yayasan?

Syarat-syarat berikut harus dipenuhi jika Anda ingin membuat yayasan:

  • Dana yayasan hanya akan ada jika para pendiri yang mungkin terdiri dari satu atau lebih individu memisahkan aset mereka;
  • Pendirian yayasan ini harus dilakukan melalui notaris dengan menggunakan akta yang berbahasa Indonesia;
  • Pembina, pengurus, dan pengawas merupakan bagian dari struktur organisasi yang jelas; Setelah akta pendirian disetujui dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yayasan dapat menjadi badan hukum yang diakui secara hukum. Namun, yayasan harus menggunakan nama baru; tidak dapat menggunakan nama yang sudah digunakan oleh yayasan lain.

Dalam Undang-Undang Yayasan atau lebih tepat pada UU No.16 Pasal 1 mengenai Yayasan. Yang mana dalam kebijakan tersebut menyatakan bahwa Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di berbagai bidang, mulai dari kemanusiaan, sosial, hingga keagamaan. Dari pengertian di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa tujuan Yayasan terbatas pada bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Namun, apakah ini berarti bahwa badan usaha ini tidak berhak untuk mencari keuntungan?

Jika kita menafsirkan keuntungan ini secara sederhana, apakah ini berarti bahwa pembina, pengurus, dan pengawas Yayasan dapat menerima atau mendapatkan sebagian dari hasil operasi Yayasan?

Pasal 3 UU Yayasan secara khusus melarang Yayasan memberikan akses kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas terhadap hasil kegiatan usaha Yayasan. Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan diharuskan untuk mengabdi secara sukarela dan tidak berhak atas gaji, kompensasi, atau honorarium yang ditentukan, menurut penjelasannya. Namun, hal ini menimbulkan masalah tentang bagaimana Yayasan dapat terus berfungsi pada saat-saat tertentu jika dilarang menghasilkan uang. Menurut Pasal 7 UU Yayasan, Yayasan dapat mendirikan perusahaan yang kegiatannya menunjang maksud dan tujuannya.

Baca Juga: Sangat Mudah Mengatasi Kesulitan Mendirikan CV, Bagaimana Caranya?

Dari pemahaman tersebut, jelaslah bahwa kekayaan Yayasan hanya dapat digunakan untuk kepentingan Yayasan. Hal ini sesuai dengan tujuan Yayasan yang tidak memiliki sifat yang komersial. Selama sejalan dengan maksud dan tujuan Yayasan, undang-undang mengizinkan Yayasan, sebagai salah satu pemegang saham, untuk membuat organisasi bisnis. Secara umum, para pendiri, pengurus, atau pengawas yang mengawasi yayasan tidak berniat untuk mendapatkan keuntungan finansial dari pendirian yayasan.

Namun, penghasilan yayasan harus digunakan untuk memajukan tujuan organisasi dan bukan untuk mendanai biaya operasionalnya. Pasal 3 UU No. 16 Tahun 2001 berisi peraturan yang berkaitan dengan hasil perusahaan yang tidak boleh dimiliki atau didistribusikan oleh penyelenggara yayasan.

Selain itu, dengan mendirikan perusahaan komersial, yayasan berpotensi mendapatkan lebih banyak pendapatan atau pendanaan. Setelah itu, pendapatan badan usaha tersebut dapat dialihkan ke kas yayasan yang dikelola. Yayasan juga memiliki opsi untuk berinvestasi di perusahaan yang dipandang potensial. Tetapi hanya maksimum dua puluh lima persen dari total nilai aset yayasan yang dapat dikontribusikan.

Hasilnya, yayasan akan menerima dana atau keuntungan. Sebagai organisasi yang sah, yayasan diizinkan untuk mengejar keuntungan finansial selama tetap setia pada tujuannya dan memajukan pembangunan. Jasa pendirian yayasan dapat menjadi mitra yang tepat untuk berkonsultasi jika Anda memiliki pertanyaan mengenai pendirian yayasan, terutama yang berkaitan dengan hukum.

Apapun kebutuhan Anda terkait jasa pendirian yayasan, solusinya adalah Office Now Temannya Pebisnis yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Business Consultant. Kami berkomitmen membantu para Start Up, Perusahaan Menengah dan Perusahaan Besar di dalam mencapai tujuan dengan memberikan layanan Business Consultant yang meliputi: Perizinan Badan Usaha, Market Research, Market Development, Layanan Tax & Accounting, Foreign Company Establishment, Dokumen Ketenagakerjaan, Layanan Hukum untuk Bisnis dan Business Coaching & Consultant. Hubungi kami sekarang juga untuk membantu dan mengatasi semua masalah yang Anda hadapi.