Berbagai Alasan yang Bisa Menyebabkan Berakhirnya Bentuk Badan Usaha PT

Berbagai Alasan yang Bisa Menyebabkan Berakhirnya Bentuk Badan Usaha PT

Konsultasi Bisnis – PT adalah salah satu jenis badan usaha yang banyak digunakan oleh para pebisnis dalam mengelola perusahaannya. Hal ini disebabkan oleh sejumlah keuntungan yang ditawarkan PT dibandingkan struktur bisnis lainnya. Misalnya, pemegang saham dan pendiri PT memiliki hak dan tanggung jawab yang terpisah dari perusahaan. Selain itu, aset perusahaan dan pemilik dipisahkan sehingga aset pemilik tidak terpengaruh jika terjadi kerugian atau penyelesaian dengan pihak ketiga. Jika menemukan kendala dalam membangun PT, Anda bisa berkonsultasi pada jasa pendirian PT terbaik untuk mengatasinya

Badan usaha yang berbentuk PT akan mendapatkan status badan hukum setelah menerima pengesahan dan verifikasi pendaftaran dari Kemenkumham. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengawasi sistem administrasi badan hukum (AHU online), yang digunakan untuk menyelesaikan pendaftaran PT secara elektronik. Terkadang, langkah terakhir dalam menyelesaikan situasi rumit yang melibatkan masa depan perusahaan adalah membubarkan persekutuan atau menutup perusahaan. Sayangnya, banyak orang yang tidak mengetahui proses-proses yang harus dilalui untuk menutup bisnis di Indonesia.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa Indonesia adalah tempat yang cukup baik untuk mendirikan bisnis dan melakukan investasi. Namun, berbisnis adalah usaha yang sulit. Beberapa bisnis mungkin tidak cukup beruntung untuk menghasilkan keuntungan di industri tertentu, seperti pemasaran, sumber daya, dan investasi bisnis. Hal ini menjadi tantangan bagi pemilik bisnis di Indonesia untuk mengelola perusahaan mereka secara efektif. 

Sehingga, bagi Anda yang ingin mendirikan PT, sangat penting untuk mengetahui beberapa keadaan yang bisa membuat PT Anda bubar. Atau jika menemukan permasalahan yang sulit diatasi Anda bisa meminta bantuan pada jasa pendirian PT terlebih dahulu. Keadaan berikut ini dapat menyebabkan status badan hukum PT atau periode pendiriannya tidak berlaku lagi sebagai badan usaha:

Kurang dari Dua Pemilik

PT adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, sebagaimana didefinisikan oleh UU PT dan UU Cipta Kerja. Setiap pendiri perusahaan kemudian diharuskan untuk berpartisipasi dalam saham pada saat pendirian. Dalam waktu enam bulan setelah perusahaan menjadi entitas yang diakui secara hukum dan pemegang saham berjumlah kurang dari dua orang, pemegang saham yang terkena dampak harus mengalihkan kepentingannya kepada orang lain atau perusahaan harus menerbitkan saham baru kepada individu lain.

Jika masih ada kurang dari dua pemegang saham setelah waktu tersebut, perjanjian dan kerugian perusahaan adalah tanggung jawab pribadi pemegang saham. Pengadilan negeri bisaa melakukan pembubaran PT, atas permintaan pihak yang berkepentingan.

Baca Juga: Sangat Penting Perhatikan 5 Ketentuan ini Sebelum Membuat PT Perorangan

Berakhirnya masa berlaku PT sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar

Pembuatan akta pendirian yang terdiri dari anggaran dasar dan informasi lainnya adalah langkah pertama dalam mendirikan PT. Sementara itu, jangka waktu berdirinya perusahaan merupakan salah satu hal yang dicantumkan dalam anggaran dasar. PT dapat didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas atau terbatas (misalnya, sepuluh tahun). Jika jangka waktu pendirian PT-sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasarnya-telah lewat, maka PT tersebut dibubarkan dan kehilangan kedudukannya sebagai organisasi hukum.

Pencabutan izin usaha

Menurut Pasal 142 UU PT, firma harus bubar ketika izin usahanya dicabut, yang berakibat pada pembubaran PT.

Putusan Pengadilan

Menurut UU PT Pasal 146, pengadilan dapat membubarkan perusahaan jika permohonan dari kejaksaan dengan alasan perseroan melanggar peraturan perundang-undangan atau kepentingan umum; Permohonan dari pihak yang berkepentingan dengan alasan akta pendirian cacat hukum; Permohonan dari pemegang saham, direksi, atau dewan komisaris dengan alasan perseroan tidak dapat dilanjutkan.

Pembubaran PT karena pailit

Putusan pengadilan niaga dapat mengakibatkan berakhirnya status badan hukum PT karena pailit apabila harta kekayaan PT tidak cukup untuk memenuhi kepailitan atau apabila PT dinyatakan pailit dan tidak mampu membayar para krediturnya.

Konsolidasi dan penggabungan

Perusahaan yang menggabungkan diri dan meleburkan diri bubar karena hukum sebagai akibat dari penggabungan dan peleburan.

Apapun kebutuhan Anda terkait jasa pendirian PT, solusinya adalah Office Now Temannya Pebisnis yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Business Consultant. Kami berkomitmen membantu para Start Up, Perusahaan Menengah dan Perusahaan Besar di dalam mencapai tujuan dengan memberikan layanan Business Consultant yang meliputi: Perizinan Badan Usaha, Market Research, Market Development, Layanan Tax & Accounting, Foreign Company Establishment, Dokumen Ketenagakerjaan, Layanan Hukum untuk Bisnis dan Business Coaching & Consultant. Hubungi kami sekarang juga untuk membantu dan mengatasi semua masalah yang Anda hadapi.