Calon Pebisnis CV Wajib Ketahui Perbedaan Sekutu Aktif dan Pasif

Calon Pebisnis CV Wajib Ketahui Perbedaan Sekutu Aktif dan Pasif

Konsultan Bisnis – Persekutuan Komanditer (CV), berbeda dengan bentuk bisnis tidak berbadan hukum lainnya, membutuhkan dua jenis sekutu agar dapat berfungsi. Sekutu dalam bentuk badan usaha ini dibedakan menjadi dua, yakni pasif (komanditer) dan aktif (komplementer). Bagi Anda yang ingin membangun CV, sangat penting untuk mengetahui perbedaan antara kedua sekutu tersebut. Ataupun jika mengalami kendala dalam pendiriannya Anda bisa berkonsultasi pada jasapembuatan CV perusahaan.

Memang, ada perbedaan antara peran, tingkat kewenangan, dan kewajiban masing-masing dari kedua sekutu ini. Mari kita lihat perbedaan antara sekutu CV di bawah ini jika Anda masih belum jelas tentang perbedaan keduanya.

Mengenal CV Perusahaan

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, CV adalah badan usaha persekutuan yang dijalankan oleh dua orang atau lebih, dengan satu orang sebagai sekutu modal dan yang lainnya sebagai operator langsung bisnis. Salah satu jenis badan usaha yang paling populer dipilih oleh pengusaha Indonesia adalah CV. CV tetap berlaku selama beberapa dekade meskipun bukan badan hukum, asalkan keberlangsungannya dilaksanakan dengan benar.

Sekutu Aktif: Apa Itu Sekutu Aktif?

Sekutu komplementer, atau sekutu aktif, adalah sekutu dengan tanggung jawab yang tidak terbatas dan hak atas dividen dan pembayaran. Sekutu yang mengelola perusahaan dan pemasok pendanaan dianggap sebagai sekutu aktif. Mereka bertanggung jawab atas aset dan utang perusahaan. Pihak yang secara langsung bertanggung jawab atas operasi perusahaan sehari-hari, atau direktur yang memiliki wewenang penuh atas bisnis, adalah anggota aliansi ini. Pada kenyataannya, sekutu aktif bertanggung jawab kepada bisnis dan pihak lain atas aset mereka sendiri hingga saat itu.

Bagaimana Cara Kerja Sekutu Pasif?

Sekutu yang memiliki tanggung jawab terbatas ini dikenal sebagai sekutu pasif, atau sekutu komitmen secara umum. Sekutu ini tidak memiliki bisnis; mereka hanya perlu memiliki kompetensi. Mereka hanya mendapatkan dividen sebagai hasilnya. Anggota kemitraan ini hanya bertanggung jawab atas modal yang disediakan; mereka tidak memasukkan modal ke dalam bisnis mereka sendiri. Dengan kata lain, sekutu yang menginvestasikan dana dan memikul tanggung jawab atas jumlah total yang diinvestasikan dianggap sebagai sekutu pasif. Akibatnya, tanggung jawab sekutu pasif dibatasi pada uang yang mereka investasikan.

Baca Juga: Berbagai Pertanyaan yang Sering Muncul Saat Pendirian PMA

Apa yang Membedakan Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif?

Anda sekarang memiliki pemahaman umum tentang apa itu sekutu dalam CV perusahaan. Jika mengalami kendala dalam mendirikan CV, Anda bisa meminta bantuan pada jasa pembuatanCV perusahaan. Penjelasan di atas mengarah pada kesimpulan bahwa ada tiga perbedaan utama antara sekutu aktif dan pasif: peran, wewenang, dan tugas. Ini adalah pembenarannya:

Kekuasaan

Manajemen perusahaan CV terdiri dari sekutu aktif. Akibatnya, dalam interaksi hukum dengan pihak ketiga, sekutu aktif berwenang untuk bertindak atas nama dan mewakili CV. Administrator CV dapat dianggap sebagai sekutu dalam kapasitas peran aktif. Sementara itu, sekutu pasif tidak diizinkan untuk mengelola atau bekerja untuk perusahaan CV. Sekutu pasif tidak diizinkan untuk mewakili perusahaan CV, bahkan dengan surat kuasa dari sekutu aktif.

Hal ini sesuai dengan Pasal 20 KUHD. Sekutu pasif memiliki hak untuk ikut menikmati keuntungan perusahaan CV di masa depan, tetapi hanya dapat menyumbangkan dana atau aset lain ke dalam kas perusahaan (inbreng).

Pertanggungjawaban

Sekutu aktif bertanggung jawab sebatas harta pribadinya terhadap pihak ketiga karena terlibat dalam pengelolaan perusahaan CV. Sekutu aktif lainnya bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kewajiban yang ditimbulkan oleh salah satu sekutu aktif. Sekutu pasif, di sisi lain, hanya bertanggung jawab atas jumlah uang yang mereka investasikan dalam bisnis CV, untuk membebaskan aset pribadi mereka yang lain dari kewajiban tersebut. Di sisi lain, sekutu pasif bertanggung jawab secara tanggung renteng hingga aset pribadi mereka jika tidak dapat dibuktikan bahwa mereka terlibat dalam manajemen dan operasi firma CV (Pasal 21 KUHD).

Apapun kebutuhan Anda terkait jasa pembuatan CV perusahaan, solusinya adalah Office Now Temannya Pebisnis yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Business Consultant. Kami berkomitmen membantu para Start Up, Perusahaan Menengah dan Perusahaan Besar di dalam mencapai tujuan dengan memberikan layanan Business Consultant yang meliputi: Perizinan Badan Usaha, Market Research, Market Development, Layanan Tax & Accounting, Foreign Company Establishment, Dokumen Ketenagakerjaan, Layanan Hukum untuk Bisnis dan Business Coaching & Consultant. Hubungi kami sekarang juga untuk membantu dan mengatasi semua masalah yang Anda hadapi.