Konsultan Bisnis – Mendirikan perusahaan dalam dunia bisnis adalah langkah yang penting ketika ingin merintis usaha. CV atau commanditaire vennootschap merupakan salah satu bentuk badan usaha yang sangat sering digunakan. Walaupun untuk melakukan pendirian commanditaire vennootschap ini termasuk sebagai cara yang bisa dilakukan oleh siapapun. Namun, apabila Anda sebagai pemula dalam pelaku bisnis, maka Anda bisa meminta bantuan pada jasa pembuatan CV perusahaan. Sebagai pelaku bisnis yang akan merintis usaha CV sangat penting juga untuk mengetahui apa saja kesalahan umum yang sering terjadi saat mendirikan perusahaan.
Ulasan berikut ini akan membahas berbagai kesalahan umum yang biasanya terjadi pada saat melakukan pendirian commanditaire vennootschap (CV) dan terdapat sedikit tips untuk mencegah maupun menghindarinya.
Perjanjian Kerjasama yang Dimiliki Tidak Jelas
Suatu CV secara umum terdiri dari 2 jenis mitra atau yang sering kali dikenal dengan sekutu, yakni sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (commanditaire). Kesalahan yang biasanya terjadi adalah ketidakjelasan yang terdapat pada perjanjian kerjasama dari kedua jenis sekutu seperti ini. Hal tersebut tentu saja bisa menjadi penyebab adanya konflik yang timbul pada kemudian hari. Maka dari itu, merupakan hal yang sangat penting untuk memberikan kejelasan saat membuat perjanjian kerjasama dan jangan lupa untuk mengatur hak dan kewajiban dari setiap mitra yang tergabung dalam CV perusahaan.
Tidak Mengurus Izin Usaha yang Dibutuhkan
Tidak melakukan pengurusan untuk keperluan izin usaha yang dibutuhkan sebelum memulai operasional bisnis adalah salah satu kesalahan yang seringkali terjadi saat mendirikan CV. Dapat dipastikan bahwa seluruh jenis bisnis/usaha mempunyai ketentuan dan persyaratan izin yang tidak sama. Ketika mengabaikan berbagai izin usaha akan bisa menimbulkan dampak buruk pada perusahaan yang akan Anda jalankan nantinya, seperti dikenakan sanksi secara hukum bahkan hingga pencabutan izin usaha. Jika tidak ingin hal tersebut terjadi, maka Anda bisa meminta bantuan pada jasa pembuatan CV perusahaan untuk membantu berbagai hal tentang pendirian badan usaha, termasuk pengurusan izin didalamnya.
Tidak Memperhatikan Kewajiban Pajak
Kesalahan selanjutnya yang juga sering terjadi adalah lalai akan kewajiban perpajakan CV. Sebagai suatu perusahaan, CV pastinya mempunyai kewajiban untuk menyetorkan pajak sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Mengabaikan kewajiban pajak bisa menyebabkan adanya permasalahan hukum dan keuangan. Sangat penting untuk memastikan bahwa Anda benar-benar paham terhadap kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh badan usaha CV dan melakukan pengelolaannya dengan benar.
Baca Juga: Perintis PMA Harus Tahu 5 Sisi Positif Penanaman Modal Asing untuk Indonesia
Tidak Melakukan Pemisahan Harta Pribadi dan Harta Perusahaan
Kesalahan berikut ini bisa menjadi masalah serius ketika terjadi pada suatu badan usaha CV, yaitu dengan tidak memisahkan harta kekayaan pribadi dengan harta kekayaan perusahaan dalam CV. Hal seperti ini menjadi penyebab timbulnya kekacauan ketika melakukan pencatatan keuangan, hingga kesulitan untuk melakukan pemantauan terhadap kinerja keuangan badan usaha. Sangat penting untuk memiliki rekening bank yang terpisah untuk perusahaan Anda, sekaligus memisahkan harta kekayaan pribadi dari harta kekayaan perusahaan.
Tidak Memanfaatkan Jasa Ahli
Ketika ingin mendirikan CV, tidak menggunakan jasa ahli bisa termasuk sebagai kesalahan. Walaupun proses pendirian bentuk badan usaha seperti ini merupakan hal yang sederhana, namun tetap membutuhkan konsultan maupun jasa ahli dalam proses untuk mendirikan CV perusahaan. Selain itu, pastinya akan dibutuhkan banyak pemahaman mendalam mengenai prosedur yang berlaku dan hukum atau ketentuan mengenai bisnis.
Apapun kebutuhan Anda terkait jasa pembuatan CV perusahaan, solusinya adalah Office Now Temannya Pebisnis yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Business Consultant. Kami berkomitmen membantu para Start Up, Perusahaan Menengah dan Perusahaan Besar di dalam mencapai tujuan dengan memberikan layanan Business Consultant yang meliputi: Perizinan Badan Usaha, Market Research, Market Development, Layanan Tax & Accounting, Foreign Company Establishment, Dokumen Ketenagakerjaan, Layanan Hukum untuk Bisnis dan Business Coaching & Consultant. Hubungi kami sekarang juga untuk membantu dan mengatasi semua masalah yang Anda hadapi.