Perseroan Tertutup: Mengenai Definisi dan Struktur Perusahaan

Perseroan Tertutup: Mengenai Definisi dan Struktur Perusahaan

Konsultasi Bisnis – PT atau yang dikenal dengan perseroan terbatas merupakan jenis struktur bisnis yang paling terkenal saat ini. Akibatnya, ada lebih banyak PT daripada struktur bisnis lainnya, termasuk koperasi, perseroan terbatas, dan firma. ‘Perseroan’ juga menunjukkan bahwa modalnya terdiri dari saham. Di sisi lain, terbatas menggambarkan kewajiban pemegang saham terbatas pada jumlah saham yang mereka miliki.

Secara implisit, PT dibagi menjadi tiga kategori menurut UU PT: perusahaan tertutup, perusahaan terbuka, dan perusahaan publik. Sehingga, sangat penting bagi Anda untuk mengetahui setiap kategori PT ini. Bahkan ketika kesulitan dalam membentuk perusahaan, Anda bisa meminta bantuan pada jasa pendirian PT. Kali ini, kita akan membahas tentang apa itu perusahaan tertutup atau PT tertutup di artikel berikut.

Apa itu Perseroan Tertutup?

Perlu diketahui bahwa perusahaan tertutup tidak didefinisikan secara spesifik dalam UU PT.  Secara tersirat, perusahaan tertutup dapat diartikan sebagai PT yang jumlah pemegang sahamnya tidak memenuhi persyaratan jumlah pemegang saham perusahaan terbuka dan tidak memberikan penawaran terhadap saham yang dimiliki kepada publik melalui penawaran umum. PT yang didirikan tanpa rencana untuk menawarkan sahamnya kepada masyarakat umum melalui pasar modal terkadang disebut sebagai bisnis tertutup. PT tertutup juga tidak jarang disebut sebagai PT keluarga pada publikasi tertentu.

Sebab, saham PT tertutup ini umumnya terbatas pada anggota keluarga, mereka sering disebut sebagai PT keluarga. Tetapi, seluruh bisnis tertutup tidak sama dengan PT keluarga.  Selain itu, ada juga perusahaan tertutup yang memiliki pemegang saham yang tidak memiliki hubungan keluarga. Perusahaan tertutup dikecualikan dari kewajiban untuk mendaftarkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) karena perusahaan tersebut tidak menyediakan sahamnya untuk publik. Oleh karena itu, pelaporan kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) juga tidak diwajibkan bagi perusahaan tertutup.

Disebabkan karena sifatnya yang tertutup, saham milik perusahaan biasanya juga akan tertutup secara terbatas, bahkan hanya bisa dimiliki oleh beberapa orang tertentu. Pada kebanyakan kasus, PT tertutup ini hanya mempunyai sedikit pemegang saham. Bahkan dua orang individu dapat membentuk perusahaan tertutup. Hal ini sesuai dengan persyaratan pendirian PT yang harus didirikan oleh minimal dua orang. Namun, peraturan terbaru mengecualikan beberapa pihak diantaranya usaha yang memenuhi persyaratan usaha mikro dan kecil-dari keharusan pendirian PT oleh minimal dua orang. Ketika mengalami kendala dalam membangun perusahaan seperti ini, Anda bisa berkonsultasi pada jasa pendirian PT.

Baca Juga: Apakah Sulit Mendirikan PT Perorangan yang Berbadan Hukum?

Rapat umum pemegang saham (RUPS) bisnis tertutup tidak serumit perusahaan lain karena jumlah pemegang saham yang dibatasi. RUPS perusahaan tertutup dilakukan pada tempat kedudukan perusahaan didirikan. RUPS PT tertutup dapat diselenggarakan di tempat yang ditentukan dalam anggaran dasar sebagai tempat kegiatan usaha utama PT.

Untuk PT tertutup, pengiriman undangan RUPS 14 hari sebelum tanggal RUPS sudah cukup. Pemanggilan RUPS dapat dilakukan melalui iklan di surat kabar atau surat tercatat. Kendati demikian, PT tertutup ini juga dapat memutuskan untuk go public. Tak perlu dikatakan bahwa setiap modifikasi pada anggaran dasar perusahaan juga harus dilakukan.

Menurut definisi yang diberikan, perusahaan tertutup berbeda dari jenis bisnis lainnya dalam beberapa hal, termasuk:

  • Hanya individu yang masih berhubungan satu sama lain atau yang masih memiliki hubungan keluarga yang dapat berpartisipasi dalam saham. Selain itu, saham tidak tersedia untuk orang luar.
  • Jumlah saham di perusahaan tertutup sangat sedikit, dan
  • Hanya sekelompok orang terbatas yang terdaftar sebagai pemegang saham.

Apapun kebutuhan Anda terkait jasa pendirian PT, solusinya adalah Office Now Temannya Pebisnis yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Business Consultant. Kami berkomitmen membantu para Start Up, Perusahaan Menengah dan Perusahaan Besar di dalam mencapai tujuan dengan memberikan layanan Business Consultant yang meliputi: Perizinan Badan Usaha, Market Research, Market Development, Layanan Tax & Accounting, Foreign Company Establishment, Dokumen Ketenagakerjaan, Layanan Hukum untuk Bisnis dan Business Coaching & Consultant. Hubungi kami sekarang juga untuk membantu dan mengatasi semua masalah yang Anda hadapi.