Perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) Tidak Diperkenankan Mempunyai STP Distributor

Perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) Tidak Diperkenankan Mempunyai STP Distributor

Jasa Konsultan Bisnis – Perusahaan penanaman modal asing yang berdiri di wilayah Republik Indonesia pastinya juga wajib untuk mematuhi setiap kebijakan hukum yang berlaku di Indonesia. Ulasan Berikut ini akan sangat tepat bagi Anda yang ingin melakukan pendirian PMA di Indonesia. Sangat penting untuk diketahui bahwa Indonesia adalah salah satu negara berkembang yang mempunyai potensi ekonomi begitu besar, yang mana juga terus membuka pintu agar investor asing bisa berkontribusi untuk mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Ini diharapkan juga bisa menciptakan lapangan kerja untuk masyarakat.

Perusahaan penanaman modal asing atau yang sering kali dikenal dengan perusahaan PMA ini pastinya memberikan peran penting dalam hal mendorong roda perekonomian yang ada di Indonesia dengan membawa banyak hal positif, seperti halnya modal, pengetahuan manajerial, hingga teknologi. Tetapi, dalam melaksanakan aktivitas bisnisnya di wilayah Indonesia, penanaman modal asing akan diberikan berbagai batasan dan kebijakan khusus. Salah satu batasannya adalah tentang kebijakan bahwa penanaman modal asing dilarang untuk menjadi distributor. Ketentuan hukum secara ini diciptakan sebagai upaya memberikan penjagaan terhadap perekonomian dalam negeri.

Di samping itu, dengan mendukung perusahaan dalam negeri untuk mengambil peran menjadi distributor, akan membuat pemerintah bisa semakin memperkuat daya saing dan memberdayakan ekonomi lokal yang semakin merata. Kebijakan yang diatur Permendag 24/2021 mengenai perikatan untuk pendistribusian barang oleh agen atau distributor. Maka dari itu, STP atau surat tanda pendaftaran distributor adalah salah satu perizinan yang terbit untuk suatu badan usaha menjadi distributor, yang mana tentu saja perusahaan penanaman modal asing juga tidak diperkenankan untuk memiliki surat perizinan seperti ini.

Penanaman Modal Asing

Pendirian PMA sendiri telah diatur kebijakannya dalam UU 25/2007 mengenai penanaman modal, yang mana sebagian telah diubah oleh UU 6/2023 mengenai UU Cipta Kerja tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 2/2022. Penanaman modal asing adalah aktivitas bisnis penanaman modal untuk melakukan suatu bisnis di wilayah Indonesia, yang mana dilakukan oleh penanam modal asing, baik itu sepenuhnya menggunakan model asing maupun patungan dengan penanaman modal yang ada di dalam negeri. Penanaman modal asing sendiri bentuk badan usahanya pasti juga diatur oleh kebijakan hukum yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Ketahui Berbagai Syarat Wajib untuk Mendirikan PT (Perseroan Terbatas)

Mengenai Surat Tanda Pendaftaran Distributor

Sudah tak ada pendaftaran distributor merupakan bukti bahwa suatu badan usaha sudah melakukan pendaftaran atau telah terdaftar menjadi distributor, baik itu distributor tunggal, agen, sub distributor, agen tunggal, maupun sub agen barang ataupun jasa sesuai dengan kebijakan perundang-undangan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 24 tahun 2021 pasal 1 angka 13. Seperti yang telah disebut sebelumnya, bahwa perusahaan penanaman modal asing tidak diperkenankan untuk berperan dalam menjadi distributor. Dalam peraturan menteri perdagangan nomor 24 tahun 2021 pasal 4 ayat 1 memberikan Penjelasan bahwa dalam melakukan aktivitas bisnis perdagangan, perusahaan PMA harus menunjuk perusahaan PMDN untuk menjadi distributor.

Lebih lanjut, bahwa penunjukan tersebut tentu juga harus dibuat dalam bentuk perjanjian yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang dan memperoleh persetujuan secara tertulis dari produsen penanaman modal asing yang diwakilinya dari luar negeri. Dapat disimpulkan bahwa meskipun penanaman modal asing bisa berkontribusi pada aktivitas pendistribusian, namun perusahaan PMA tidak dapat secara langsung menjadi distributor, sehingga solusinya adalah dengan melakukan penunjukan pada perusahaan PMDN.

Apapun kebutuhan Anda terkait Pendirian PMA, solusinya adalah Office Now Temannya Pebisnis yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Business Consultant. Kami berkomitmen membantu para Start Up, Perusahaan Menengah dan Perusahaan Besar di dalam mencapai tujuan dengan memberikan layanan Business Consultant yang meliputi: Perizinan Badan Usaha, Market Research, Market Development, Layanan Tax & Accounting, Foreign Company Establishment, Dokumen Ketenagakerjaan, Layanan Hukum untuk Bisnis dan Business Coaching & Consultant. Hubungi kami sekarang juga untuk membantu dan mengatasi semua masalah yang Anda hadapi.