Konsultan Bisnis – Perseroan perorangan atau Perseroan Terbatas Perorangan adalah salah satu bentuk dari badan usaha dan termasuk hal yang baru untuk bisnis di Indonesia. Karena sejauh ini bentuk badan usaha yang sering kali muncul adalah perseroan terbatas, yang mana merupakan badan usaha yang didirikan oleh paling tidak 2 orang. Namun, juga ada kesempatan bagi orang-orang yang ingin membentuk PT dalam bentuk perorangan dan hanya dimiliki oleh satu orang saja. Apabila Anda ingin membentuk PT secara mandiri, Anda bisa meminta bantuan atau berkonsultasi pada jasa pembuatan PT perorangan agar prosedur dan cara pendiriannya semakin lancar.
Pemerintah memudahkan masyarakat untuk membentuk badan usaha, terlebih untuk sektor UMK atau Usaha Mikro Kecil, dengan terbitnya UU No. 11 Tahun 2021 mengenai Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Kebijakan tersebut juga merupakan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sebagai payung hukum untuk PT perorangan, namun tentunya harus tetap memenuhi kriteria tertentu.
Mengenai Perseroan Terbatas Perorangan
Pemerintah dalam melakukan pemenuhan kewajiban untuk menciptakan kebijakan turunan dari PT yang sesuai dengan amanat yang tercantum dalam UU Cipta Kerja, dengan mengeluarkan regulasi. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan target supaya terciptanya kebiasaan usaha atau kondisi yang responsif dan ramah investasi terhadap upaya mencegah tindak pidana adanya pencucian uang, maupun pendanaan korporasi dan terorisme. Pemerintah juga memberikan kemudahan melakukan bisnis untuk pelaku usaha mengenai pendaftaran PT perorangan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Di samping Undang-Undang Cipta Kerja, Pemerintah pun melakukan penerbitan kebijakan lainnya untuk melahirkan Perseroan Terbatas Perorangan (PT Perorangan), yakni tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2021. Dari sisi Kementerian Hukum dan HAM juga menciptakan kebijakan lain, seperti Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Perkemenkumham) No. 21 Tahun 2021 mengenai Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pembuatan badan usaha (perusahaan), Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum PT. Inilah nantinya yang akan menjadi dasar hukum dan panduan utama berjalannya bentuk badan usaha PT perorangan yang didirikan di Indonesia.
Baca Juga: Firma Hukum Wajib Ketahui Berbagai Tantangan Berikut ini
Bagaimana Cara Mendaftarkan PT Perorangan?
Untuk bisa mendaftarkan Perseroan Terbatas perorangan dibuat dengan melakukan pengisian pernyataan pendaftaran yang wajib diisi dan ditandatangani oleh seseorang yang mendirikan perseroan perorangan ini. Untuk semakin memudahkan prosedur pendirian bentuk badan usaha ini, Anda bisa berkonsultasi pada jasa pembuatan PT perorangan. Sesudah membuat pernyataan pendirian yang dibuat dan didaftarkan secara digital, maka perseroan terbatas perorangan telah mempunyai status sebagai badan hukum secara resmi, setelah memperoleh sertifikat pendaftaraan secara digital. PT Perorangan ini tidak perlu memberikan pengumuman tambahan dalam Tambahan Berita Negara.
Namun, pemerintah memberikan pembatasan terhadap pendirian PT Perorangan ini, bahwa satu identitas diri hanya boleh mendirikan sebanyak satu PT perorangan dalam periode waktu 1 tahun. Hal tersebut dilakukan supaya pebisnis bisa memiliki fokus utama dan lebih serius dalam melakukan pengembangan bisnisnya. Sementara itu, untuk laporan keuangan dari PT Perorangan ini hukumnya adalah wajib dilakukan, sesuai dengan kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021, mengenai pelaporan laporan keuangan yang wajib dilakukan dengan cara elektronik atau digital, dengan kurun waktu paling lambat setelah 6 bulan akhir dari periode akuntansi berjalan.
Perseroan perorangan yang tidak melakukan penyampaian laporan keuangan akan dikenakan sanksi administratif, baik itu berupa teguran secara tertulis maupun akan diberhentikan segak akses atas layanan dan dicabut status badan hukumnya.
Apapun kebutuhan Anda terkait jasa pembuatan PT perorangan, solusinya adalah Office Now Temannya Pebisnis yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Business Consultant. Kami berkomitmen membantu para Start Up, Perusahaan Menengah dan Perusahaan Besar di dalam mencapai tujuan dengan memberikan layanan Business Consultant yang meliputi: Perizinan Badan Usaha, Market Research, Market Development, Layanan Tax & Accounting, Foreign Company Establishment, Dokumen Ketenagakerjaan, Layanan Hukum untuk Bisnis dan Business Coaching & Consultant. Hubungi kami sekarang juga untuk membantu dan mengatasi semua masalah yang Anda hadapi.