Jasa Konsultan Bisnis – Bagi Anda yang ingin mendirikan badan usaha seperti Firma pastinya sangat penting untuk mengetahui berbagai hal dalam pendirian Firma sendiri. Firma merupakan perserikatan dagang antar beberapa perusahaan, yang mana juga dapat didefinisikan sebagai persekutuan antara dua unit usaha maupun lebih. Karena sifatnya yang merupakan gabungan dari dua perusahaan maupun lebih, maka tentu saja akan muncul pertanyaan “Siapa yang bertanggung jawab dalam Firma ini?”. Pada saat ini, telah tersedia jasa pembuatan akta firmayang akan mempermudah bagi anda bersama dengan relasi anda untuk membangun atau mendirikan suatu Firma.
Siapa Pihak yang Bertanggung Jawab atas Firma?
Telah tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 18, dijelaskan bahwa pada perseroan Firma, maka tiap-tiap perseronya mempunyai tanggung jawab secara langsung untuk semua jenis tanggung jawab terhadap berbagai perikatan dalam perseroannya. Di samping itu, dapat diartikan bahwa setiap anggota Firma juga akan menanggung tanggung jawabnya dengan bersama-sama. Sehingga, yang akan bertanggung jawab dalam bentuk badan usaha Firma menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yakni semua anggota yang termasuk dalam firma.
Tanggung jawab dari suatu Firma terletak pada anggota maupun sekutu yang mendirikan Firma itu sendiri. Berikut ini adalah penjelasan yang lebih detail diantaranya:
- Sekutu aktif, merupakan anggota firma yang terlibat secara langsung dalam setiap kepentingan operasional sehari-hari badan usaha.. Sekutu aktif akan mengambil bagian dalam hal pengambilan keputusan dan pengelolaan, bahkan juga memiliki tanggung jawab penuh terhadap kelangsungan dan kegiatan badan usaha ini. Mereka akan mempunyai tanggung jawab terhadap operasional, keuangan, dan juga secara hukum. Misalnya secara hukum, mereka mempunyai tanggung jawab untuk menanggung seluruh kewajiban Firma dan Aset pribadi, apabila bentuk badan usaha ini mengalami bangkrut atau kerugian.
- Sekutu pasif adalah anggota firma yang tidak terlibat dalam hal pengelolaan sehari-hari dalam aktivitas operasional Firma. Namun, dalam hal keuangan, sekutu pasif mempunyai tanggung jawab pada batasan tertentu, yakni memiliki tanggung jawab pada besaran modal yang mereka investasikan. Terdapat beberapa yang mengatakan bahwa sekutu pasif tidak mempunyai risiko untuk Kehilangan lebih dari jumlah yang telah mereka investasikan dalam suatu Firma.
Baca Juga: Berapa Modal yang Diperlukan untuk Mendirikan Badan Usaha Yayasan?
Diketahui bahwa tanggung jawab seperti ini mungkin saja bisa berupa perbuatan persekutuan keluar atau persekutuan dengan pihak ketiga, seperti halnya perjanjian tertulis maupun kesepakatan yang dilakukan. Walaupun telah terdapat kesepakatan yang diciptakan sekutu lainnya, namun setiap anggota sekutu Firma tetap mempunyai tanggung jawab secara penuh. Diketahui bahwa tanggung jawab yang dimiliki dalam mendirikan suatu Firma bersama jasa pembuatan akta firma, dapat dibedakan berdasarkan tanggung jawab yang solider dan tidak terbatas.
Tanggung Jawab Solider
Tanggung jawab Solider merupakan bertanggungjawab pada hubungan keuangan dengan pihak luar dengan cara spesifik. Sekutu Firma mempunyai kewajiban untuk bertanggung jawab secara penuh terhadap berbagai atau seluruh perjanjian yang ditutup oleh rekannya, baik itu atas atau untuk nama Firma.
Tanggung Jawab Tidak Terbatas
Dalam hal tanggung jawab tidak terbatas ini, yakni apabila suatu Firma bangkrut dan harta benda milik firma tidak cukup untuk membayar berbagai utangnya, maka seluruh harta kekayaan pribadi dari para sekutunya akan dilelang dan disita. Pelelangan dan penyitaan ini dapat dilakukan sebagai upaya melakukan pembayaran terhadap seluruh utang Firma. Sehingga, apabila modal yang dimiliki oleh suatu Firma mengalami Kehilangan, maka harta pribadi dari Sekutu juga sangat mungkin untuk ikut hilang.
Apapun kebutuhan Anda terkait jasa pembuatan akta firma, solusinya adalah Office Now Temannya Pebisnis yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Business Consultant. Kami berkomitmen membantu para Start Up, Perusahaan Menengah dan Perusahaan Besar di dalam mencapai tujuan dengan memberikan layanan Business Consultant yang meliputi: Perizinan Badan Usaha, Market Research, Market Development, Layanan Tax & Accounting, Foreign Company Establishment, Dokumen Ketenagakerjaan, Layanan Hukum untuk Bisnis dan Business Coaching & Consultant. Hubungi kami sekarang juga untuk membantu dan mengatasi semua masalah yang Anda hadapi.